Salin Artikel

Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berubah status tahanannya.

Kedua terdakwa yakni Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota dan Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Kamis (4/1/2024) menyebutkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status kedua terdakwa tersebut.

“Hakim sudah memberikan status tahanan kota untuk Hariadi dan tahanan rumah untuk Suaidi Yahya. Jadi, karena proses persidangan, kewenangannya ada di majelis hakim,” kata Therry.

Karena itu sejak 19 Desember 2023, Hariadi sudah berada di luar lembaga pemasyarakatan.

“Proses sidang masih berlanjut, nanti kami update kembali bagaimana lanjutan sidangnya,” tutur Therry.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT RS Arun. 

Yakni Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun dan Suaidi Yahya, mantan wali kota Lhokseumawe. Jaksa menduga kerugian kasus ini sebesar Rp 44 miliar.

Seperti diketahui, Suaidi Yahya menderita stroke sehingga tidak bisa menjalani persidangan langsung. Proses persidangan selama ini dilakukan secara daring. Terdakwa berada di rumahnya di Kota Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/152751778/status-tahanan-2-terdakwa-kasus-korupsi-rs-arun-lhokseumawe-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke