Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuaca Panas, Tumpukan Sampah TPA Putri Cempo Solo Kembali Terbakar

Kompas.com - 28/12/2023, 14:32 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah kembali terbakar pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 10.37 WIB.

Kebakaran terjadi di blok B dan berhasil dipadamkan pada pukul 11.20 WIB.

"Sekitar jam 10.30 WIB (terbakar). Dapat dipadamkan sekitar jam 11.20 WIB," kata Kepala UPT Pengelolaan TPA Sampah Dinas Lingkungan Hidup Solo Edi Suparmanto dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Gibran Sebut Status Tanggap Darurat Ditetapkan hingga Kebakaran TPA Putri Cempo Padam

Edi menduga tumpukan sampah TPA Putri Cempo di blok B terbakar karena gas metana sampah dan cuaca yang panas.

"Cuaca yang masih panas/suhu tinggi (penyebab sampah terbakar)," ungkap Edi.

Kepala Damkar Solo Sutarja mengatakan, kebakaran tumpukan sampah TPA Putri Cempo hanya skala kecil sehingga dapat langsung dipadamkan.

"Walaupun langsung padam tetap kita inject di lingkungan sekitar. Supaya tidak kembali muncul api," kata Sutarja.

Baca juga: PLTSa Putri Cempo Solo Resmi Beroperasi, Hasilkan Listrik 8 Megawatt

Sebelumnya, TPA Putri Cempo pernah terbakar pada pertengahan September 2023. Kebakaran tersebut juga terjadi di tumpukan sampah di bagian blok B.

Pemadam kebakaran diterjunkan memadamkan api yang membakar sampah. Bahkan helikopter Super Puma milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diterjunkan menyemprotkan air dari udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com