BATAM, KOMPAS.com – Polisi menyelidiki dugaan korupsi dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) 2021-2023.
Diduga ada 605 pegawai PTT dan THL fiktif dalam pendanaan tersebut.
Informasi yang diperoleh Kompas.com, terdapat 234 saksi yang telah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Baca juga: Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU
Termasuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
Ansar Ahmad diketahui memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (16/12/2023), usai menghadiri kegiatan di Universitas Ibsu Sina Batam.
Ansar terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus sekitar pukul 23.16 WIB.
Baca juga: Petugas KPPS di Kepri Tak Boleh Punya Riwayat Penyakit Bawaan
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedatangan Ansar ke Polda Kepri hanya memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja PTT dan THL yang diduga fiktif tahun anggaran 2021-2023 di Provinsi Kepri.
“Hanya memberikan keterangan saja, tidak labih,” kata Nasriadi di Mapolda Kepri, Sabtu (17/12/2023).
Nasriadi mengaku, seharusnya pemberian klarifikasi tersebut pada Jumat, namun karena kesibukan Gubernur Kepri, baru bisa dilakukan Sabtu (17/12/2023).
“Sekaligus klarifikasi terkait surat edaran bernomor: 418.1/1078/BKPSDM-SET/2021, di mana Gubernur Kepri mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib, dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN yang terbit pada 2021 lalu,” nener Nasriadi.
Tidak hanya Ansar, Nasriadi mengaku telah meminta keterangan 234 saksi. Dari jumlah itu, 219 di antaranya THL yang terdaftar.
Kemudian 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, tiga pekerja di Pemprov Kepri, dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Ansar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya tidak berlangsung lama dan terbilang santai.
“Siapa bilang lama, saya mulai dimintai keterangan sekitar pukul 18.30 WIB atau usai salat Magrib dan itu pun sembari ngopi dan malam malam, makan sate,” ucap Ansar.
Ansar menegaskan, pemanggilan tersebut hanya semata-mata meminta penjelasan dari seputar kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.