Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Honorer Fiktif DPRD, 7 Jam Gubernur Kepri Diperiksa Polisi

Kompas.com - 17/12/2023, 14:07 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – Polisi menyelidiki dugaan korupsi dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) 2021-2023.

Diduga ada 605 pegawai PTT dan THL fiktif dalam pendanaan tersebut.

Informasi yang diperoleh Kompas.com, terdapat 234 saksi yang telah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Baca juga: Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU

Termasuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.

Ansar Ahmad diketahui memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (16/12/2023), usai menghadiri kegiatan di Universitas Ibsu Sina Batam.

Ansar terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus sekitar pukul 23.16 WIB.

Baca juga: Petugas KPPS di Kepri Tak Boleh Punya Riwayat Penyakit Bawaan

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedatangan Ansar ke Polda Kepri hanya memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja PTT dan THL yang diduga fiktif tahun anggaran 2021-2023 di Provinsi Kepri.

“Hanya memberikan keterangan saja, tidak labih,” kata Nasriadi di Mapolda Kepri, Sabtu (17/12/2023).

Nasriadi mengaku, seharusnya pemberian klarifikasi tersebut pada Jumat, namun karena kesibukan Gubernur Kepri, baru bisa dilakukan Sabtu (17/12/2023).

“Sekaligus klarifikasi terkait surat edaran bernomor: 418.1/1078/BKPSDM-SET/2021, di mana Gubernur Kepri mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib, dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN yang terbit pada 2021 lalu,” nener Nasriadi.

Tidak hanya Ansar, Nasriadi mengaku telah meminta keterangan 234 saksi. Dari jumlah itu, 219 di antaranya THL yang terdaftar.

Kemudian 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, tiga pekerja di Pemprov Kepri, dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Ansar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya tidak berlangsung lama dan terbilang santai.

“Siapa bilang lama, saya mulai dimintai keterangan sekitar pukul 18.30 WIB atau usai salat Magrib dan itu pun sembari ngopi dan malam malam, makan sate,” ucap Ansar.

Ansar menegaskan, pemanggilan tersebut hanya semata-mata meminta penjelasan dari seputar kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Tidak ada yang terlalu serius, semuanya berjalan santai, dan kalau tidak salah, ada 13 hingga 14 pertanyaan yang diajukan ke saya,” ungkap Ansar.

Ansar mengakui, dirinya telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan atau tidak ada tambahan THL baru di lingkugan OPD Pemprov Kepri.

“Kecuali sangat membutuhkan atau urgent. Kalau ada tambahan di luar, itu kebijakan OPD sendiri dan OPD itu sendiri yang bertanggungjawab atas kebijakan tersebut,” beber Ansar.

“Jadi tidak ada tambahan anggaran baru,” tambah Ansar.

Terkait adanya penambahan honorer di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi, Ansar mengaku itu merupakan proses di DPRD sendiri.

“Seperti saya katakan tadi, hal itu menjadi tanggung jawab OPD itu sendiri, karena saya memang tidak tahu, dan tidak ada pemberitahuan secara tertulis juga,” ungkap Ansar.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang pekerja hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun datanya tidak bisa diakses karena sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada beberapa korban tidak bisa mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena data yang bersangkutan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Sekretariat DPRD Kepri.

“Ini aneh orang yang tidak diterima malah dimainkan dan data orang tersebut atau dicatut. Parahnya hal ini melibatkan uang negara,” papar Nasriadi.

Tidak saja yang dicatut, dari hasil pengembangan penyidik juga ditemui honorer yang hanya datang mengisi absen dan tidak bekerja, tapi diberikan upah honorer.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui, banyak pejabat di DPRD Kepri yang memiliki saudara dekat didaftarkan menjadi honorer tanpa melalui seleksi.

Mereka diterima menjadi sopir anggota DPRD Kepri, namun bukan anggota DPRD tersebut yang memberikan gaji, akan tetapi dibayarkan oleh dari uang negara.

Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.

Sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut, apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum.

Namun yang terjadi malah banyak perekrutan honorer di DPRD Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com