“Tidak ada yang terlalu serius, semuanya berjalan santai, dan kalau tidak salah, ada 13 hingga 14 pertanyaan yang diajukan ke saya,” ungkap Ansar.
Ansar mengakui, dirinya telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan atau tidak ada tambahan THL baru di lingkugan OPD Pemprov Kepri.
“Kecuali sangat membutuhkan atau urgent. Kalau ada tambahan di luar, itu kebijakan OPD sendiri dan OPD itu sendiri yang bertanggungjawab atas kebijakan tersebut,” beber Ansar.
“Jadi tidak ada tambahan anggaran baru,” tambah Ansar.
Terkait adanya penambahan honorer di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi, Ansar mengaku itu merupakan proses di DPRD sendiri.
“Seperti saya katakan tadi, hal itu menjadi tanggung jawab OPD itu sendiri, karena saya memang tidak tahu, dan tidak ada pemberitahuan secara tertulis juga,” ungkap Ansar.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang pekerja hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun datanya tidak bisa diakses karena sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada beberapa korban tidak bisa mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena data yang bersangkutan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Sekretariat DPRD Kepri.
“Ini aneh orang yang tidak diterima malah dimainkan dan data orang tersebut atau dicatut. Parahnya hal ini melibatkan uang negara,” papar Nasriadi.
Tidak saja yang dicatut, dari hasil pengembangan penyidik juga ditemui honorer yang hanya datang mengisi absen dan tidak bekerja, tapi diberikan upah honorer.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui, banyak pejabat di DPRD Kepri yang memiliki saudara dekat didaftarkan menjadi honorer tanpa melalui seleksi.
Mereka diterima menjadi sopir anggota DPRD Kepri, namun bukan anggota DPRD tersebut yang memberikan gaji, akan tetapi dibayarkan oleh dari uang negara.
Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.
Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.
Sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut, apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum.
Namun yang terjadi malah banyak perekrutan honorer di DPRD Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.