BANDA ACEH, KOMPAS.com– Puluhan nelayan asal Aceh kembali berurusan dengan otoritas keamanan laut Thailand.
Mereka diamankan oleh petugas negara setempat karena melewati batas saat tengah mencari ikan.
Ketua Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan saat ini ada sebanyak 69 nelayan Aceh yang sedang dalam proses hukum di Phuket, Thailand.
“Sebelumnya pada Jumat (25/8/2023) sebanyak 29 nelayan asal Idi Rayek, Aceh Timur, ditangkap. Lalu Minggu (8/10/2023) malam kembali ditangkap sebanyak 40 orang yang juga berasal dari Idi Rayeuk. Jadi total sudah 69 orang,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Lewati Batas Teritorial, 40 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand
Menurut Miftach, nelayan Aceh kerap berurusan dengan hukum di sana lantaran wilayah perairan Phuket, Thailand dan Aceh terdapat banyak ikan, sehingga tanpa sadar mereka sering melewati batas.
“Betul, mereka mencari ikan di sana tapi tidak sadar sudah masuk wilayah Thailand. Ada juga yang sengaja dan juga untung-untungan,” ujarnya.
Begitu juga halnya dengan perlengkapan alat Global Positioning System (GPS), kata Miftach, sebagian dari mereka sudah dilengkapi dengan alat tersebut.
“GPS ada yang punya, ada yang tidak. Kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi, yang jelas meteka ditangkap karena masuk ke wilayah teritorial laut kerajaan Thailand. Bila ada sesuatu hal misalnya tidak sengaja seperti dibawa arus, mesin rusak, dan lainnya itu akan diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Setelah Setahun Dipenjara di Phuket, Kapten Kapal Asal Aceh Bisa Pulang ke Indonesia
Miftach melihat, selain karena faktor perairan Phuket dan Aceh banyak ikan juga karena nelayan lebih dekat mencari ikan ke sana dari pada ke wilayah Andaman.
“Fishing ground ke perairan tersebut dekat, dibanding harus ke perairan laut Andaman. Memang secara historis wilayah perairan nelayan dan pedagang Aceh dari zaman dulu,” tuturnya.