Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Bacaleg Nunukan Hindari Penertiban Alat Peraga Kampanye, Tutup Baliho Pakai Plester dan Terpal

Kompas.com - 09/10/2023, 09:57 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin (9/10/2023).

Sejumlah APK ditemukan tertutup plester serta terpal, untuk menyamarkan citra diri dan mengamankan keberadaan APK dari penertiban petugas Pemilu.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan, penertiban dilakukan terhadap sejumlah APK yang tidak diturunkan setelah sosialisasi diberikan 6 Oktober 2023, dengan batas waktu/deadline 8 Oktober 2023.

Baca juga: Aturan Mengenai Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum

"Kalau APK yang sudah turun banyak. Hanya beberapa Bacalon yang main akal-akalan begitu (APK diplester dan ditutup terpal)," ujarnya.

Yusran menegaskan, Bawaslu Nunukan melalui Panwascam, bahkan sudah melakukan warning door to door ke bakal calon legislatif (bacaleg), atau tim bacaleg tersebut di lapangan.

Namun ternyata, anjuran dan peringatan Bawaslu tak diindahkan, sehingga sejumlah APK terpaksa diturunkan.

"Mereka akhirnya memilih akal-akalan ya. APK mereka ditutup semacam plester dan terpal. Artinya norma di PKPU tidak bisa bisa menjangkau itu,"jelasnya.

Kendati demikian, jika seandainya nanti penutup APK dimaksud dibuka kembali setelah operasi penertiban usai, maka Bawaslu tetap memiliki hak untuk melakukan penertiban.

"Kalau secara jumlah, tidak sampai puluhan yang APKnya ditutup. Selama masih ditutup, tentu kita belum bisa tertibkan,"imbuhnya.

Baca juga: Jangan Rusak Alat Peraga dan Atribut Kampanye Pemilu, Polisi: Bisa Kami Tindak

Lebih lanjut, Yusran menegaskan penertiban APK mengacu pada amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pasal 79 ayat 4, melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Dan, Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kita fokus menertibkan APK yang mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik. Dan aksi penertiban ini, dilakukan serentak di Kaltara," katanya lagi.

Yusran melanjutkan, penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.

Baca juga: Ada Baliho Prabowo-Jokowi di Solo, Bawaslu Solo: Belum Bisa Dimaknai Alat Peraga Kampanye

Surat Bawaslu RI ditindaklanjuti Bawaslu provinsi kepada kabupaten/kota, untuk menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye.

Bawaslu, juga mengeluarkan warning dan memberikan waktu 3×24 jam, terhitung Jumat 6 sampai 8 Oktober 2023.

Dari catatan Bawaslu Nunukan, ada lebih 120 APK yang terpasang di lokasi strategis dan jalan Protokol yang menjadi sasaran penertiban.

Tak hanya baliho ataupun spanduk di jalan raya, stiker dan semua bentuk APK di kendaraan, Angkot, serta speedboat juga bakal dibersihkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com