Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, 37.605 Alat Peraga Kampanye di Jateng Ditertibkan

Kompas.com - 01/11/2020, 16:15 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Tengah telah ditertibkan karena dianggap menyalahi aturan yang ditetapkan selama masa kampanye Pilkada 2020.

APK yang ditertibkan tersebut antara lain di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal sebanyak 8.168 APK, Kabupaten Pemalang sebanyaj 7.866 APK, Kabupaten Semarang sebanyak 7.702 APK, Kabupaten Rembang sebanyak 4.690 APK, Kabupaten Pekalongan sebanyak 912 APK dan sejumlah daerah lainnya.

Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada 2020 juga sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS).

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP kabupaten/kota itu berlangsung selama masa kampanye pasangan calon kepala daerah sejak 26 September lalu.

"Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan. Misalnya pemasangan di tempat yang menyalahi aturan, APK di pasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lain-lain," jelasnya dalam keterangan, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Dirusak, TImses Calon Bupati Gunungkidul Lapor ke Bawaslu

Dia menyebut sesuai dengan SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk APK meliputi baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.

Sedangkan jumlah APK yang difasilitasi KPU kabupaten/kota antara lain baliho paling banyak 5 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota, billboard atau videotron paling banyak 5 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota, umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan dan/atau spanduk paling banyak 2 buah setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Selain itu, lokasi pemasangan APK tak boleh di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

"Paslon dapat menambahkan APK selain yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota dengan ketentuan ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota dan jumlah APK paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada paslon, parpol, tim kampanye dan para pendukung untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar tidak sembarangan memasang APK.

Baca juga: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Riau Sempat Diwarnai Protes

Sementara itu, Bawaslu Kota Semarang mencatat sebanyak 2.500 APK melanggar pemasangan yang tidak sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018 serta PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 28, 29 dan 30.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi lanjutan penertiban APK dan APD yang melanggar guna persiapan teknis penertiban dengan Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.

"Pelaksanaan penertiban direncanakan 3 November 2020 dan proses penertiban nantinya akan dibagi dalam empat tim penertiban (Tim Timur, Tim Barat, Tim Utara dan Tim Selatan) dimana rute penertiban tersebut mengadopsi pada rute penertiban Pemilu 2019," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com