Salin Artikel

Akal-akalan Bacaleg Nunukan Hindari Penertiban Alat Peraga Kampanye, Tutup Baliho Pakai Plester dan Terpal

Sejumlah APK ditemukan tertutup plester serta terpal, untuk menyamarkan citra diri dan mengamankan keberadaan APK dari penertiban petugas Pemilu.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan, penertiban dilakukan terhadap sejumlah APK yang tidak diturunkan setelah sosialisasi diberikan 6 Oktober 2023, dengan batas waktu/deadline 8 Oktober 2023.

"Kalau APK yang sudah turun banyak. Hanya beberapa Bacalon yang main akal-akalan begitu (APK diplester dan ditutup terpal)," ujarnya.

Yusran menegaskan, Bawaslu Nunukan melalui Panwascam, bahkan sudah melakukan warning door to door ke bakal calon legislatif (bacaleg), atau tim bacaleg tersebut di lapangan.

Namun ternyata, anjuran dan peringatan Bawaslu tak diindahkan, sehingga sejumlah APK terpaksa diturunkan.

"Mereka akhirnya memilih akal-akalan ya. APK mereka ditutup semacam plester dan terpal. Artinya norma di PKPU tidak bisa bisa menjangkau itu,"jelasnya.

Kendati demikian, jika seandainya nanti penutup APK dimaksud dibuka kembali setelah operasi penertiban usai, maka Bawaslu tetap memiliki hak untuk melakukan penertiban.

"Kalau secara jumlah, tidak sampai puluhan yang APKnya ditutup. Selama masih ditutup, tentu kita belum bisa tertibkan,"imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusran menegaskan penertiban APK mengacu pada amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pasal 79 ayat 4, melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Dan, Pasal 79 PKPU menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kita fokus menertibkan APK yang mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus dan juga identitas partai politik. Dan aksi penertiban ini, dilakukan serentak di Kaltara," katanya lagi.

Yusran melanjutkan, penertiban juga dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 yang memberi imbauan untuk melakukan penertiban APK.

Surat Bawaslu RI ditindaklanjuti Bawaslu provinsi kepada kabupaten/kota, untuk menindaklanjuti dalam bentuk surat hasil pengawasan kepada peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye.

Bawaslu, juga mengeluarkan warning dan memberikan waktu 3×24 jam, terhitung Jumat 6 sampai 8 Oktober 2023.

Dari catatan Bawaslu Nunukan, ada lebih 120 APK yang terpasang di lokasi strategis dan jalan Protokol yang menjadi sasaran penertiban.

Tak hanya baliho ataupun spanduk di jalan raya, stiker dan semua bentuk APK di kendaraan, Angkot, serta speedboat juga bakal dibersihkan.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/09/095726478/akal-akalan-bacaleg-nunukan-hindari-penertiban-alat-peraga-kampanye-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke