Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Warga Terdampak Bendungan Jragung Terhambat Status yang Tanah Tumpang Tindih

Kompas.com - 05/10/2023, 22:13 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 41 bidang tanah di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Bendungan Jragung belum mendapatkan ganti rugi

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana menyebut belum adanya ganti rugi karena status tanah yang masih tumpang tindik. 

"Persoalan belum dibayarkan itu karena bidang tanah tumpang tindik, sehingga ganti rugi belum bisa dilaksanakan," kata Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali-Juana, Mustafa di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (5/10/2023).

Mustafa menjelaskan tanah tersebut diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan hutan.

Baca juga: Tiga Tahun Pembangunan Bendungan Jragung, Warga Kedungglatik: Kami Hanya Menerima Polusi Debu

"Sementara masyarakat Kedungglatik sudah menempati beberapa puluh tahun, bahkan sampai beranak cucu," ujarnya.

Selain itu, warga juga sudah punya Leter C dan sertifikat hak atas tanah.

“Pada prinsipnya, kami dari Kementerian PUPR sudah siap untuk menindaklanjuti semuanya. Tetapi kan harus ada regulasi yang harus diikuti,” kata Mustafa.

Mustafa mengungkapkan, hal ini tidak hanya terjadi saat pembangunan Bendungan Jragung. Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan lain juga mengalami hal serupa. 

"Tapi juga terjadi di proyek bendungan di Sumatera Utara dan di Lampung. Semuanya juga sama kasusnya dan sampai sekarang belum ada aturan yang belum bisa menyelesaikan," paparnya.

Dia memahami apa yang menjadi keluhan warga dan berusaha untuk mempercepat penyelesaian. 

"Kami memahami keluhan warga. Bahkan Kepala BBWS Pemali-Juana juga sudah bersurat ke dirjen maupun ke kementerian untuk mempercepat penyelesaian persoalan seperti ini," kata Mustafa.

Menurut Mustafa, Kementerian PUPR tidak ingin ada persoalan dan masyarakat juga bisa segera pindah.

"Jadi masyarakat yang sudah dibayarkan ganti ruginya silakan cari tanah baru. Tapi di Jragung ini masyarakat meminta borrow area dengan maksud agar tetap bisa tinggal di dekat lokasi saat ini, dan itu juga bukan BBWS Pemali-Juana yang menentukan," jelasnya.

Mustafa mengatakan lokasi yang diinginkan warga adalah tempat pengambilan material untuk pembangunan bendungan yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai borrow area.

"Makanya kemudian ada surat permohonan dari Bupati Semarang pada tanggal 23 September 2023 yang sudah ditindaklanjuti dengan surat ke dirjen dan masih menunggu arahan aturan yang bisa dijalankan," kata dia.

Baca juga: Tolak Tambang Proyek Bendungan Jragung, Warga Desa Penawangan Ramai-Ramai Datangi Kantor DLHK dan ESDM Jateng

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com