Salin Artikel

Ganti Rugi Warga Terdampak Bendungan Jragung Terhambat Status yang Tanah Tumpang Tindih

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana menyebut belum adanya ganti rugi karena status tanah yang masih tumpang tindik. 

"Persoalan belum dibayarkan itu karena bidang tanah tumpang tindik, sehingga ganti rugi belum bisa dilaksanakan," kata Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali-Juana, Mustafa di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (5/10/2023).

Mustafa menjelaskan tanah tersebut diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan hutan.

"Sementara masyarakat Kedungglatik sudah menempati beberapa puluh tahun, bahkan sampai beranak cucu," ujarnya.

Selain itu, warga juga sudah punya Leter C dan sertifikat hak atas tanah.

“Pada prinsipnya, kami dari Kementerian PUPR sudah siap untuk menindaklanjuti semuanya. Tetapi kan harus ada regulasi yang harus diikuti,” kata Mustafa.

Mustafa mengungkapkan, hal ini tidak hanya terjadi saat pembangunan Bendungan Jragung. Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan lain juga mengalami hal serupa. 

"Tapi juga terjadi di proyek bendungan di Sumatera Utara dan di Lampung. Semuanya juga sama kasusnya dan sampai sekarang belum ada aturan yang belum bisa menyelesaikan," paparnya.

"Kami memahami keluhan warga. Bahkan Kepala BBWS Pemali-Juana juga sudah bersurat ke dirjen maupun ke kementerian untuk mempercepat penyelesaian persoalan seperti ini," kata Mustafa.

Menurut Mustafa, Kementerian PUPR tidak ingin ada persoalan dan masyarakat juga bisa segera pindah.

"Jadi masyarakat yang sudah dibayarkan ganti ruginya silakan cari tanah baru. Tapi di Jragung ini masyarakat meminta borrow area dengan maksud agar tetap bisa tinggal di dekat lokasi saat ini, dan itu juga bukan BBWS Pemali-Juana yang menentukan," jelasnya.

Mustafa mengatakan lokasi yang diinginkan warga adalah tempat pengambilan material untuk pembangunan bendungan yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai borrow area.

"Makanya kemudian ada surat permohonan dari Bupati Semarang pada tanggal 23 September 2023 yang sudah ditindaklanjuti dengan surat ke dirjen dan masih menunggu arahan aturan yang bisa dijalankan," kata dia.

“Kami juga meminta rekomendasi dari BPKP terkait apa yang harus kami jalankan, termasuk juga dengan kejaksaan tinggi. Itu supaya semuanya clear dan aman," kata Mustafa.

Sebelumnya, warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus mendatangi gedung DPRD Kabupaten Semarang.

Mereka yang selama ini terdampak pembangunan Bendungan Jragung, berharap segera ada kepastian terkait ganti rugi dan relokasi permukiman.

Koordinator warga, Andre Arifin mengatakan selama hampir tiga tahun pembangunan Bendungan Jragung, warga hanya terkena polusi.

"Pembangunan dilakukan setiap hari, karena ditargetkan Mei 2023, bendungan sudah dialiri. Tapi selama ini kami hanya menerima polusi debu, udara yang tidak sehat, serta suara dari pembangunan tersebut," jelasnya, Kamis (5/10/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/221340878/ganti-rugi-warga-terdampak-bendungan-jragung-terhambat-status-yang-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke