Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Warga Terdampak Bendungan Jragung Terhambat Status yang Tanah Tumpang Tindih

Kompas.com - 05/10/2023, 22:13 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 41 bidang tanah di Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Bendungan Jragung belum mendapatkan ganti rugi

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana menyebut belum adanya ganti rugi karena status tanah yang masih tumpang tindik. 

"Persoalan belum dibayarkan itu karena bidang tanah tumpang tindik, sehingga ganti rugi belum bisa dilaksanakan," kata Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali-Juana, Mustafa di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (5/10/2023).

Mustafa menjelaskan tanah tersebut diklaim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan hutan.

Baca juga: Tiga Tahun Pembangunan Bendungan Jragung, Warga Kedungglatik: Kami Hanya Menerima Polusi Debu

"Sementara masyarakat Kedungglatik sudah menempati beberapa puluh tahun, bahkan sampai beranak cucu," ujarnya.

Selain itu, warga juga sudah punya Leter C dan sertifikat hak atas tanah.

“Pada prinsipnya, kami dari Kementerian PUPR sudah siap untuk menindaklanjuti semuanya. Tetapi kan harus ada regulasi yang harus diikuti,” kata Mustafa.

Mustafa mengungkapkan, hal ini tidak hanya terjadi saat pembangunan Bendungan Jragung. Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan lain juga mengalami hal serupa. 

"Tapi juga terjadi di proyek bendungan di Sumatera Utara dan di Lampung. Semuanya juga sama kasusnya dan sampai sekarang belum ada aturan yang belum bisa menyelesaikan," paparnya.

Dia memahami apa yang menjadi keluhan warga dan berusaha untuk mempercepat penyelesaian. 

"Kami memahami keluhan warga. Bahkan Kepala BBWS Pemali-Juana juga sudah bersurat ke dirjen maupun ke kementerian untuk mempercepat penyelesaian persoalan seperti ini," kata Mustafa.

Menurut Mustafa, Kementerian PUPR tidak ingin ada persoalan dan masyarakat juga bisa segera pindah.

"Jadi masyarakat yang sudah dibayarkan ganti ruginya silakan cari tanah baru. Tapi di Jragung ini masyarakat meminta borrow area dengan maksud agar tetap bisa tinggal di dekat lokasi saat ini, dan itu juga bukan BBWS Pemali-Juana yang menentukan," jelasnya.

Mustafa mengatakan lokasi yang diinginkan warga adalah tempat pengambilan material untuk pembangunan bendungan yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai borrow area.

"Makanya kemudian ada surat permohonan dari Bupati Semarang pada tanggal 23 September 2023 yang sudah ditindaklanjuti dengan surat ke dirjen dan masih menunggu arahan aturan yang bisa dijalankan," kata dia.

Baca juga: Tolak Tambang Proyek Bendungan Jragung, Warga Desa Penawangan Ramai-Ramai Datangi Kantor DLHK dan ESDM Jateng

Halaman:


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com