Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontra Memori Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, JPU Dinilai Tidak Cermat

Kompas.com - 27/09/2023, 15:32 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Budi Sujono menyerahkan berkas kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang, Rabu (27/9/2023).

Kontra memori itu diserahkan penasihat hukum Budi dari kantor hukum Raya Law Firm.

"Hari ini kita serahkan berkas kontra memori kasasi ke PN Tipikor Padang," kata Penasihat Hukum Budi, Nanda Achyar Rosadi kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) di PN Tipikor Padang.

Baca juga: Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Nanda mengatakan, dalam berkas kontra memori kasasi itu pihaknya memohon hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan kliennya.

Dalam berkas itu, disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak mampu membuktikan kliennya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Fakta persidangan di PN Tipikor Padang membuktikan klien saya, Dokter Budi Sujono tidak bersalah. Jadi sudah adil keputusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan klien saya," kata Nanda.

Baca juga: Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Nanda menyebut dalam memori kasasi JPU, terdapat banyak ketidakcermatan yang memperlihatkan jaksa asal-asalan membuat berkas.

JPU, sambung Nanda, masih melampirkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan keterangan berdasarkan fakta persidangan.

"Parahnya lagi ada keterangan yang disalin dari berkas perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus RSUD. Hal itu terlihat di halaman 120 dan 132 berkas memori kasasi JPU," kata Nanda.

Menurut Nanda dengan adanya kontra memori yang disampaikan, pihaknya berharap hakim MA bisa memberikan keputusan yang bijaksana dan adil.

"Kita berharap kebebasan untuk klien kami. Kita berharap hakim MA memutuskan perkara dengan adil dengan menguatkan putusan majelis hakim PN Tipikor Padang," tutur Nanda.

Sebelumnya JPU dari Kejari Pasaman Barat telah menyerahkan memori kasasi.

Dalam memori kasasi itu, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Seperti diketahui dalam sidang putusan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar, 24 Agustus 2023 dinihari, majelis hakim yang diketuai Juandra, dengan anggota Riya Novita dan Hendri Joni memberikan putusan bebas untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah eks Direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman, dan Yuswardi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com