PADANG, KOMPAS.com - Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap menceritakan kronologi tewasnya bocah 8 tahun karena tertimpa tembok saat sedang wudu.
Seperti diketahui, peristiwa terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.
Saat itu, MHA (13), seorang pelajar SMP sedang mengendarai sepeda motor. Lalu MHA sempat melakukan freestyle atau standing dengan sepeda motornya.
"Ada beberapa remaja berusia 12 sampai 15 tahun di area parkir masjid, salah satu anak berinisial MHA (13) mencoba freestyle," ungkap Ferry, Rabu (20/9/2023).
Pada saat melakukan freestyle dengan sepeda motor Yamaha Mio BA 28** AM, 'anak yang berkonflik dengan hukum" ini tidak bisa mengendalikannya.
Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya menabrak beton pembatas area wudu Masjid Raya Lubuk Minturun.
Baca juga: Video Viral Bocah 8 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Tembok Saat Ambil Air Wudu
"Di mana tepat di belakang dinding tersebut ada anak yang sedang berwudhu dan tertimpa beton lalu meninggal dunia," ucap dia.
Ia menduga, ABH ini sengaja melakukan freestyle dengan sepeda motornya. Meski sempat berhenti sejenak, ia kembali melakukan aksi jumping.
Dijelaskannya, untuk ABH ini ada peradilan tersendiri, yaitu Peradilan Anak yang diatur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.
Undang-undang ini aturannya jelas mengatakan anak yang dapat dipidana itu adalah anak yang di atas umur 12 tahun, yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan itu adalah anak yang di atas 14 tahun.
"Kita tentu melakukan Peradilan Anak. Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini adalah Pasal 359 KUHP, di mana lalainya yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujarnya.
Ferry Harahap mengaku saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka penyelesaian dugaan pertama yaitu Pasal 359 KUHP.
"Anak yang mengendarai sepeda motor sudah diamankan. Sementara diamankan di Polresta dan dalam pengawasan orangtuanya," sebutnya.
Ia menyebut, freestyle dan balap itu ada tempatnya. Jika freestyle dan balap liar tidak pada tempatnya atau tempat umum, akan mengganggu masyarakat lainnya.
"Ketika freestyle dan balap liar yang tidak pada tempatnya akan memunculkan banyak korban, kita harus lihat juga," ujarnya.
Kini, pelajar tersebut berstatus ABH (anak berhadapan dengan hukum) karena pelajar ini sempat melakukan freestyle sebelum menabrak tembok.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pelajar yang Tabrak Pembatas Area Wudu hingga Sebabkan Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Berstatus ABH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.