Salin Artikel

Kontra Memori Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, JPU Dinilai Tidak Cermat

Kontra memori itu diserahkan penasihat hukum Budi dari kantor hukum Raya Law Firm.

"Hari ini kita serahkan berkas kontra memori kasasi ke PN Tipikor Padang," kata Penasihat Hukum Budi, Nanda Achyar Rosadi kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) di PN Tipikor Padang.

Nanda mengatakan, dalam berkas kontra memori kasasi itu pihaknya memohon hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan kliennya.

Dalam berkas itu, disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak mampu membuktikan kliennya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Fakta persidangan di PN Tipikor Padang membuktikan klien saya, Dokter Budi Sujono tidak bersalah. Jadi sudah adil keputusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan klien saya," kata Nanda.

Nanda menyebut dalam memori kasasi JPU, terdapat banyak ketidakcermatan yang memperlihatkan jaksa asal-asalan membuat berkas.

JPU, sambung Nanda, masih melampirkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan keterangan berdasarkan fakta persidangan.

"Parahnya lagi ada keterangan yang disalin dari berkas perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus RSUD. Hal itu terlihat di halaman 120 dan 132 berkas memori kasasi JPU," kata Nanda.

Menurut Nanda dengan adanya kontra memori yang disampaikan, pihaknya berharap hakim MA bisa memberikan keputusan yang bijaksana dan adil.

"Kita berharap kebebasan untuk klien kami. Kita berharap hakim MA memutuskan perkara dengan adil dengan menguatkan putusan majelis hakim PN Tipikor Padang," tutur Nanda.

Sebelumnya JPU dari Kejari Pasaman Barat telah menyerahkan memori kasasi.

Dalam memori kasasi itu, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Seperti diketahui dalam sidang putusan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar, 24 Agustus 2023 dinihari, majelis hakim yang diketuai Juandra, dengan anggota Riya Novita dan Hendri Joni memberikan putusan bebas untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah eks Direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman, dan Yuswardi.

Sedangkan untuk lima pengusaha asal Manado, Alex James Gunawan, Yaneman, Mario Pontoh, Benny Gunawan, dan Jemmy Prabowo, hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut 8 terdakwa itu dengan tuntutan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, di mana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/153223478/kontra-memori-kasasi-terdakwa-kasus-korupsi-rsud-pasaman-barat-jpu-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke