Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Kompas.com - 27/09/2023, 15:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Permohonan banding dari jaksa atas vonis kasus korupsi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah diajukan karena perbedaan pasal antara tuntutan dengan putusan.

Dalam perkara korupsi retribusi sampah itu, majelis hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan permohonan banding itu diajukan lantaran ada perbedaan antara tuntutan dengan vonis.

"Pasal yang digunakan majelis hakim untuk memvonis berbeda dengan tuntutan jaksa," kata Rio saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi di Lampung Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan Sahriwansah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan primer kedua.

Terdakwa pun dituntut selama 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dakwaan primer pertama.

Oleh majelis hakim, terdakwa divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Penerapan pasal yang berbeda ini yang kemudian dimohonkan untuk banding di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Rio.

Baca juga: Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara itu, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pertimbangan penerapan Pasal 2 itu karena hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.

Penerapan pasal itu sesuai dengan Rumusan Hukum Kamar Pidana Mahkamah Agung tahun 2018 huruf F.

Rumusan ini menyebutkan bilamana bilamana jumlah kerugian negara di atas Rp200 juta, dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com