Salin Artikel

Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Dalam perkara korupsi retribusi sampah itu, majelis hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan permohonan banding itu diajukan lantaran ada perbedaan antara tuntutan dengan vonis.

"Pasal yang digunakan majelis hakim untuk memvonis berbeda dengan tuntutan jaksa," kata Rio saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan Sahriwansah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan primer kedua.

Terdakwa pun dituntut selama 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dakwaan primer pertama.

Oleh majelis hakim, terdakwa divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Penerapan pasal yang berbeda ini yang kemudian dimohonkan untuk banding di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Rio.

Sementara itu, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pertimbangan penerapan Pasal 2 itu karena hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.

Penerapan pasal itu sesuai dengan Rumusan Hukum Kamar Pidana Mahkamah Agung tahun 2018 huruf F.

Rumusan ini menyebutkan bilamana bilamana jumlah kerugian negara di atas Rp200 juta, dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1999.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/150358078/alasan-jaksa-di-lampung-ajukan-banding-kasus-korupsi-meski-vonis-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke