Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontra Memori Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, JPU Dinilai Tidak Cermat

Kompas.com - 27/09/2023, 15:32 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Budi Sujono menyerahkan berkas kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang, Rabu (27/9/2023).

Kontra memori itu diserahkan penasihat hukum Budi dari kantor hukum Raya Law Firm.

"Hari ini kita serahkan berkas kontra memori kasasi ke PN Tipikor Padang," kata Penasihat Hukum Budi, Nanda Achyar Rosadi kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023) di PN Tipikor Padang.

Baca juga: Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Nanda mengatakan, dalam berkas kontra memori kasasi itu pihaknya memohon hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan kliennya.

Dalam berkas itu, disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak mampu membuktikan kliennya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Fakta persidangan di PN Tipikor Padang membuktikan klien saya, Dokter Budi Sujono tidak bersalah. Jadi sudah adil keputusan hakim PN Tipikor Padang yang membebaskan klien saya," kata Nanda.

Baca juga: Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Nanda menyebut dalam memori kasasi JPU, terdapat banyak ketidakcermatan yang memperlihatkan jaksa asal-asalan membuat berkas.

JPU, sambung Nanda, masih melampirkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan keterangan berdasarkan fakta persidangan.

"Parahnya lagi ada keterangan yang disalin dari berkas perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus RSUD. Hal itu terlihat di halaman 120 dan 132 berkas memori kasasi JPU," kata Nanda.

Menurut Nanda dengan adanya kontra memori yang disampaikan, pihaknya berharap hakim MA bisa memberikan keputusan yang bijaksana dan adil.

"Kita berharap kebebasan untuk klien kami. Kita berharap hakim MA memutuskan perkara dengan adil dengan menguatkan putusan majelis hakim PN Tipikor Padang," tutur Nanda.

Sebelumnya JPU dari Kejari Pasaman Barat telah menyerahkan memori kasasi.

Dalam memori kasasi itu, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 16 miliar lebih.

Seperti diketahui dalam sidang putusan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar, 24 Agustus 2023 dinihari, majelis hakim yang diketuai Juandra, dengan anggota Riya Novita dan Hendri Joni memberikan putusan bebas untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah eks Direktur RSUD Pasbar, Budi Sujono, Heru Widyawarman, dan Yuswardi.

Sedangkan untuk lima pengusaha asal Manado, Alex James Gunawan, Yaneman, Mario Pontoh, Benny Gunawan, dan Jemmy Prabowo, hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut 8 terdakwa itu dengan tuntutan sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, di mana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com