Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Krakatau Steel Klaim Pemilik Sah Lahan 1.846 Meter Persegi di Cilegon Banten

Kompas.com - 16/09/2023, 10:17 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 1.846 meter persegi di Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Perusahaan baja itu juga mengaku bahwa telah memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut.

"Krakatau Steel adalah pemilik yang sah hak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 17/Samangraya atas nama Krakatau Steel," kata Corporate Secretary Krakatau Steel M Tantra Maulana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon

"Semua dokumen yang kami miliki menguatkan bahwa Krakatau Steel memang pemilik sah atas lahan tersebut," sambung Tantra.

Menurut Tantra, PT Krakatau Steel juga telah tertib memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak kepemilikan tanah yang digugat warga sampai dengan saat ini.

Baca juga: Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Sehingga, kata Tantra, kegiatan pemagaran lahan yang dilakukan perusahaan dalam rangka pengamanan objek vital nasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"(Pemagaran) dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Cilegon," ujar dia.

Tantra menyampaikan, sengketa lahan tersebut sebelumnya juga telah digugat oleh Ali Musa selaku ahli waris Muhammad Abbas ke PTUN pada tahun 2022.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Krakatau Steel berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 69/G/2022/PTUN.SRG.

Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan Nomor 120/B/2023/PT.TUN.JKT pada 2 Maret 2023.

"Sebagai perusahaan BUMN yang menerapkan good corporate governance, kami tunduk terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mematuhi proses serta keputusan hukum yang ditetapkan,” tandas Tantra.

Sebelumnya, warga menggugat Dirut PT Krakatau Steel Silmy Karim atas dugaan penyerobotan lahan milik warga.

Gugatan secara resmi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Serang oleh Ali Musa, ahli waris lahan keluarga Mohammad Abbas.

Kuasa hukum Ali Musa, Dedi Junaedi mengklaim, lahan seluas 1.856 meter persegi dengan Nomor C 1065 di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, milik Mohammad Abbas.

Pihak keluarga Mohammad Abbas merasa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada PT Krakatau Steel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com