Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2023, 22:04 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Bank Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum1 (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar.

JPU Bambang Arianto menyebut, Darwinis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah tetap ditahan," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (14/9/2023).

Selain pidana badan, Darwinis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Kemudian, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan merusak citra Bank Banten.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan," ujar Bambang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan, Darwinis telah lalai memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu.

Baca juga: Berkas Rampung, Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar di Bank Banten segera Disidangkan

Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Mereka telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya.

Sebelumnya, mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Regional
Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka Stunting di Kalsel

Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka Stunting di Kalsel

Regional
Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Regional
FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Regional
Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan saat Kampanye

Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan saat Kampanye

Regional
Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Regional
6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

Regional
Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Regional
Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Regional
Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Regional
Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah Hingga Pukul 9 Malam

Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah Hingga Pukul 9 Malam

Regional
Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Regional
Fakta Baru Kasus 'Debt Collector' Tembak Nasabah, Pelaku Bawa 'Airsoft Gun' dan Senjata Tajam

Fakta Baru Kasus "Debt Collector" Tembak Nasabah, Pelaku Bawa "Airsoft Gun" dan Senjata Tajam

Regional
Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com