Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Natuna Beli Rokok Jutaan Rupiah Gunakan Bukti "Mobile Banking" Palsu

Kompas.com - 25/08/2023, 18:06 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com –Polisi menangkap laki-laki berinisial WAS, warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan penipuan. 

WAS disebut berbelanja rokok didua toko yang ada di Kabupaten Natuna dengan menunjukan bukti transfer palsu dari aplikasi mobile banking.

“Tindakan kejahatan modus baru ini terjadi pada 13 Agustus 2023 lalu, kami mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023 lalu, dan tempat kejadian yaitu Toko MG dan Toko Kaka Kio,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony yang dihubungi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Muncul Pop Up Deteksi Virus Saat Buka Mobile Banking, BCA: Jangan Klik Apa Pun

Apri mengatakan, modus penipuan ini baru pertama kali ditemukannya.

Modus pelaku adalah dengan berbelanja rokok di dua toko tersebut, kemudian saat pembayaran pelaku mengatakan akan membayar menggunakan dengan cara transfer via mobile banking.

“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Penjaga toko tanpa cek uangnya masuk atau tidak kerekening tujuan, langsung memberikan barangnya kepada pelaku dengan hanya melihat foto bukti transfer yang ditunjukan pelaku,” terang Apri.

Bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi di Instagram.

Baca juga: Siasat Penipu Tinder Swindler Indonesia Gaet Korban: Berperilaku Sopan dan Bikin Nyaman, lalu Lakukan Penipuan

Kerugian yang ditimbulkan di antaranya Toko MG sebesar Rp 929.500, sedangkan Toko Kaka Kio sebesar Rp 875.000.

“Saya yakin banyak tempat, tapi yang lapor hanya dua lokasi,” papar Apri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com