www.kompas.com
WAS (32), seorang warga di Kabuaten Natuna ditangkap personil Satreskrim Polres Natuna, Kamis (24/8/2023). Pria pengangguran ini diamankan karena kedepan melakukan penipuan dengan modus baru, yakni berbelanja rokok didua toko yang ada di Kabupaten Natuna dengan menunjukan bukti transfer palsu dari aplikasi mobile banking milik pelaku.(DOK POLRES NATUNA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+