Lebih jauh Apri menyebutkan penangkapan ini dilakukan setelah melihat rekaman CCTV yang ada di kedua toko tersebut.
“Pelaku ditangkap di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut,” jelas Apri.
Apri juga menjelaskan bagaimana pelaku bisa mengedit bukti transfer tersebut, yakni dengan template bukti transfer BRI Mobile (BRImo), yang diedit pelaku melalui salah satu aplikasi yang ada di Instagram.
“Jadi yang diedit pelaku itu, mulai dari tanggal transaksi, nomor rekening tujuan, dan nominal transfer sehingga mirip dengan bukti transfer Brimo asli,” jelas Apri.
Baca juga: Modus Penipuan Kian Marak, Rumahkonsumen.com Bantu Konsumen Jual Beli Properti dengan Aman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara makssimal 4 tahun.
“Kami menghimbau agar masyarakat Natuna, khususnya para pelaku usaha, untuk waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking. Sebelum diserahkan barangnya, mohon dilakukan pengecekan kembali apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening atau belum,” pungkas Apri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.