Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Natuna Beli Rokok Jutaan Rupiah Gunakan Bukti "Mobile Banking" Palsu

Kompas.com - 25/08/2023, 18:06 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com –Polisi menangkap laki-laki berinisial WAS, warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan penipuan. 

WAS disebut berbelanja rokok didua toko yang ada di Kabupaten Natuna dengan menunjukan bukti transfer palsu dari aplikasi mobile banking.

“Tindakan kejahatan modus baru ini terjadi pada 13 Agustus 2023 lalu, kami mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023 lalu, dan tempat kejadian yaitu Toko MG dan Toko Kaka Kio,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony yang dihubungi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Muncul Pop Up Deteksi Virus Saat Buka Mobile Banking, BCA: Jangan Klik Apa Pun

Apri mengatakan, modus penipuan ini baru pertama kali ditemukannya.

Modus pelaku adalah dengan berbelanja rokok di dua toko tersebut, kemudian saat pembayaran pelaku mengatakan akan membayar menggunakan dengan cara transfer via mobile banking.

“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Penjaga toko tanpa cek uangnya masuk atau tidak kerekening tujuan, langsung memberikan barangnya kepada pelaku dengan hanya melihat foto bukti transfer yang ditunjukan pelaku,” terang Apri.

Bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi di Instagram.

Baca juga: Siasat Penipu Tinder Swindler Indonesia Gaet Korban: Berperilaku Sopan dan Bikin Nyaman, lalu Lakukan Penipuan

Kerugian yang ditimbulkan di antaranya Toko MG sebesar Rp 929.500, sedangkan Toko Kaka Kio sebesar Rp 875.000.

“Saya yakin banyak tempat, tapi yang lapor hanya dua lokasi,” papar Apri.

 

Lebih jauh Apri menyebutkan penangkapan ini dilakukan setelah melihat rekaman CCTV yang ada di kedua toko tersebut.

“Pelaku ditangkap di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut,” jelas Apri.

Apri juga menjelaskan bagaimana pelaku bisa mengedit bukti transfer tersebut, yakni dengan template bukti transfer BRI Mobile (BRImo), yang diedit pelaku melalui salah satu aplikasi yang ada di Instagram.

“Jadi yang diedit pelaku itu, mulai dari tanggal transaksi, nomor rekening tujuan, dan nominal transfer sehingga mirip dengan bukti transfer Brimo asli,” jelas Apri.

Baca juga: Modus Penipuan Kian Marak, Rumahkonsumen.com Bantu Konsumen Jual Beli Properti dengan Aman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara makssimal 4 tahun.

“Kami menghimbau agar masyarakat Natuna, khususnya para pelaku usaha, untuk waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking. Sebelum diserahkan barangnya, mohon dilakukan pengecekan kembali apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening atau belum,” pungkas Apri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com