NATUNA, KOMPAS.com –Polisi menangkap laki-laki berinisial WAS, warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan penipuan.
WAS disebut berbelanja rokok didua toko yang ada di Kabupaten Natuna dengan menunjukan bukti transfer palsu dari aplikasi mobile banking.
“Tindakan kejahatan modus baru ini terjadi pada 13 Agustus 2023 lalu, kami mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023 lalu, dan tempat kejadian yaitu Toko MG dan Toko Kaka Kio,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony yang dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Muncul Pop Up Deteksi Virus Saat Buka Mobile Banking, BCA: Jangan Klik Apa Pun
Apri mengatakan, modus penipuan ini baru pertama kali ditemukannya.
Modus pelaku adalah dengan berbelanja rokok di dua toko tersebut, kemudian saat pembayaran pelaku mengatakan akan membayar menggunakan dengan cara transfer via mobile banking.
“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Penjaga toko tanpa cek uangnya masuk atau tidak kerekening tujuan, langsung memberikan barangnya kepada pelaku dengan hanya melihat foto bukti transfer yang ditunjukan pelaku,” terang Apri.
Bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi di Instagram.
Kerugian yang ditimbulkan di antaranya Toko MG sebesar Rp 929.500, sedangkan Toko Kaka Kio sebesar Rp 875.000.
“Saya yakin banyak tempat, tapi yang lapor hanya dua lokasi,” papar Apri.
Lebih jauh Apri menyebutkan penangkapan ini dilakukan setelah melihat rekaman CCTV yang ada di kedua toko tersebut.
“Pelaku ditangkap di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut,” jelas Apri.
Apri juga menjelaskan bagaimana pelaku bisa mengedit bukti transfer tersebut, yakni dengan template bukti transfer BRI Mobile (BRImo), yang diedit pelaku melalui salah satu aplikasi yang ada di Instagram.
“Jadi yang diedit pelaku itu, mulai dari tanggal transaksi, nomor rekening tujuan, dan nominal transfer sehingga mirip dengan bukti transfer Brimo asli,” jelas Apri.
Baca juga: Modus Penipuan Kian Marak, Rumahkonsumen.com Bantu Konsumen Jual Beli Properti dengan Aman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara makssimal 4 tahun.
“Kami menghimbau agar masyarakat Natuna, khususnya para pelaku usaha, untuk waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking. Sebelum diserahkan barangnya, mohon dilakukan pengecekan kembali apakah uang yang ditransfer sudah masuk ke rekening atau belum,” pungkas Apri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.