Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kupang Tuding Pejabat Propam Polda NTT Lindungi Pelaku Pembunuhan, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/08/2023, 14:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan warga Kabupaten Kupang bernama Hendrikus Djawa, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hendrikus diduga mencemarkan nama baik Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase, melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka

"Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023, SPKT Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/8/2023).

Tuding polisi lindungi pelaku

Ariasandy menjelaskan, kasus itu bermula ketika Hendrikus menulis unggahan di akun Facebooknya.

Dia menuduh Dominicus yang saat menjabat sebagai Kapolres Kupang, sebagai dalang intelektual yang melindungi para pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elikana Konis, menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang.

Unggahan Hendrikus itu, diketahui Dominicus pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023.

Baca juga: Serangan Balik Ketua RW Tersangka Pelecehan pada Korbannya, Laporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Setelah menerima laporan, polisi lalu menginterogasi sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kemudian, pada 8 Februari 2023 anggota Subdit 5 siber mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa melalui anggota Reskrim Polres Kupang.

Namun, Hendrikus tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2023 anggota Subdit 5 Siber mengantar undangan klarifikasi untuk Hendrikus di kantornya.

Baca juga: Polisi Amankan 7,9 Ton Limbah B3 yang Disimpan di Perumahan Warga di Kupang

Saat mengantar undangan, polisi menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan Dominicus. Tetapi yang Hendrikus tetap tidak mau menerima surat undangan klarifikasi.

Kepada polisi, Hendrikus menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.

Pada 15 Februari 2023 pukul 13.00 Wita, Hendrikus bersama pengacaranya mendatangi ruang Subdit 5 Siber Polda NTT, namun dia menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi.

"Anggota Subdit 5 Siber kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 30 Maret 2023," kata Ariasandy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com