KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan 7,9 ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Sabtu (19/8/2023).
Limbah beracun itu disimpan di dalam gudang perumahan warga di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Limbah B3 yang kita amankan ini berupa oli bekas yang diangkut tanpa izin lengkap dan disimpan di lokasi permukiman warga," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi, Sabtu petang.
Baca juga: Penemuan Bayi di Tumpukan Sampah, Polisi Temukan Baju Bertuliskan Nama Kampus di Kupang
Yohanes menyebut, 7,9 ton limbah oli bekas ini disimpan dalam 100 jeriken berkapasitas masing-masing 25 liter dan di dalam 27 drum berkapasitas masing-masing 200 liter.
Pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi oli bekas itu ditemukan.
Baca juga: Warung, Salon, dan Konter Ponsel di Kupang NTT Hangus Terbakar
Dia mengatakan, lokasi penyimpanan limbah B3 ini berdekatan dengan SD, SMP dan universitas, sehingga sangat meresahkan warga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, limbah B3 ini diangkut dengan mobil dari Pulau Sumba tanpa izin lengkap. Kemudian, saat disimpan di lokasi tersebut, juga tanpa izin apa pun.
"Karena tanpa izin, sehingga kita mengamankan lokasi beserta barang bukti," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan pemindahan limbah B3 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.