Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kupang Tuding Pejabat Propam Polda NTT Lindungi Pelaku Pembunuhan, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/08/2023, 14:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan warga Kabupaten Kupang bernama Hendrikus Djawa, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hendrikus diduga mencemarkan nama baik Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase, melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka

"Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023, SPKT Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/8/2023).

Tuding polisi lindungi pelaku

Ariasandy menjelaskan, kasus itu bermula ketika Hendrikus menulis unggahan di akun Facebooknya.

Dia menuduh Dominicus yang saat menjabat sebagai Kapolres Kupang, sebagai dalang intelektual yang melindungi para pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elikana Konis, menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang.

Unggahan Hendrikus itu, diketahui Dominicus pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023.

Baca juga: Serangan Balik Ketua RW Tersangka Pelecehan pada Korbannya, Laporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Setelah menerima laporan, polisi lalu menginterogasi sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kemudian, pada 8 Februari 2023 anggota Subdit 5 siber mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa melalui anggota Reskrim Polres Kupang.

Namun, Hendrikus tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2023 anggota Subdit 5 Siber mengantar undangan klarifikasi untuk Hendrikus di kantornya.

Baca juga: Polisi Amankan 7,9 Ton Limbah B3 yang Disimpan di Perumahan Warga di Kupang

Saat mengantar undangan, polisi menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan Dominicus. Tetapi yang Hendrikus tetap tidak mau menerima surat undangan klarifikasi.

Kepada polisi, Hendrikus menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.

Pada 15 Februari 2023 pukul 13.00 Wita, Hendrikus bersama pengacaranya mendatangi ruang Subdit 5 Siber Polda NTT, namun dia menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi.

"Anggota Subdit 5 Siber kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 30 Maret 2023," kata Ariasandy.

Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi berinisial AT, AMT, MF, KP, AU dan PA telah dimintai keterangan.

Selain memeriksa saksi dan korban, polisi juga menyita barang bukti berupa enam lembar print out tangkapan layar unggahan akun Facebook Hendrikus dari saksi AT.

Selanjutnya penyidik sudah dua kali memanggil Hendrikus Djawa selaku terlapor.

“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan terlapor tidak menjawab pertanyaan oleh penyidik dan menolak menanda tangani BAP dan penyidik telah membuat berita acara penolakan tanda tangan,” ujar Ariasandy.

Penyidik kemudian melakukan mediasi dengan mengirimkan undangan resmi kepada terlapor. Namun terlapor juga tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut.

Baca juga: Penemuan Bayi di Tumpukan Sampah, Polisi Temukan Baju Bertuliskan Nama Kampus di Kupang

Tak ditahan

Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 14 Agustus 2023 dan penetapan tersangka pada 15 Agustus 2023.

Hari itu juga,15 Agustus 2023, penyidik dan tim mendatangi rumah tersangka Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, RT 001/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Tetapi di rumah tersangka tidak ada orang. Tim masih menunggu hingga pukul 21.00 Wita.

Penyidik juga menghubungi tersangka via telepon, namun tersangka menolak panggilan telepon penyidik.

Tim menitipkan surat panggilan, SPDP dan penetapan tersangka kepada Kepala Kelurahan Merdeka dan panggilan tersangka ke-1 nomor : S.Pgl/154/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Agustus 2023 untuk menghadap penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 10.00 Wita, tetapi tersangka tidak hadir.

"Meski telah jadi tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan karena pasal ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan bukan pasal yang dikecualikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Sudah Punya Suami, Ibu di Blora Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com