Salin Artikel

Pria di Kupang Tuding Pejabat Propam Polda NTT Lindungi Pelaku Pembunuhan, Kini Jadi Tersangka

Hendrikus diduga mencemarkan nama baik Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase, melalui media sosial Facebook.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023, SPKT Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/8/2023).

Tuding polisi lindungi pelaku

Ariasandy menjelaskan, kasus itu bermula ketika Hendrikus menulis unggahan di akun Facebooknya.

Dia menuduh Dominicus yang saat menjabat sebagai Kapolres Kupang, sebagai dalang intelektual yang melindungi para pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elikana Konis, menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang.

Unggahan Hendrikus itu, diketahui Dominicus pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023.

Setelah menerima laporan, polisi lalu menginterogasi sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kemudian, pada 8 Februari 2023 anggota Subdit 5 siber mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa melalui anggota Reskrim Polres Kupang.

Namun, Hendrikus tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2023 anggota Subdit 5 Siber mengantar undangan klarifikasi untuk Hendrikus di kantornya.

Saat mengantar undangan, polisi menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan Dominicus. Tetapi yang Hendrikus tetap tidak mau menerima surat undangan klarifikasi.

Kepada polisi, Hendrikus menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.

Pada 15 Februari 2023 pukul 13.00 Wita, Hendrikus bersama pengacaranya mendatangi ruang Subdit 5 Siber Polda NTT, namun dia menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi.

"Anggota Subdit 5 Siber kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 30 Maret 2023," kata Ariasandy.

Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi berinisial AT, AMT, MF, KP, AU dan PA telah dimintai keterangan.

Selain memeriksa saksi dan korban, polisi juga menyita barang bukti berupa enam lembar print out tangkapan layar unggahan akun Facebook Hendrikus dari saksi AT.

Selanjutnya penyidik sudah dua kali memanggil Hendrikus Djawa selaku terlapor.

“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan terlapor tidak menjawab pertanyaan oleh penyidik dan menolak menanda tangani BAP dan penyidik telah membuat berita acara penolakan tanda tangan,” ujar Ariasandy.

Penyidik kemudian melakukan mediasi dengan mengirimkan undangan resmi kepada terlapor. Namun terlapor juga tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut.

Tak ditahan

Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 14 Agustus 2023 dan penetapan tersangka pada 15 Agustus 2023.

Hari itu juga,15 Agustus 2023, penyidik dan tim mendatangi rumah tersangka Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, RT 001/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Tetapi di rumah tersangka tidak ada orang. Tim masih menunggu hingga pukul 21.00 Wita.

Penyidik juga menghubungi tersangka via telepon, namun tersangka menolak panggilan telepon penyidik.

Tim menitipkan surat panggilan, SPDP dan penetapan tersangka kepada Kepala Kelurahan Merdeka dan panggilan tersangka ke-1 nomor : S.Pgl/154/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Agustus 2023 untuk menghadap penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 10.00 Wita, tetapi tersangka tidak hadir.

"Meski telah jadi tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan karena pasal ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan bukan pasal yang dikecualikan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/144306278/pria-di-kupang-tuding-pejabat-propam-polda-ntt-lindungi-pelaku-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke