Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/08/2023, 12:46 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Seorang pemuda di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial YPB (20) ditangkap usai mengancam akan menembak anggota kepolisian.

YBP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"YPB sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menentang anggota polisi untuk baku tembak pada Jumat (18/8/2023) di kompleks perumahan pensiunan di Kelurahan Bintuni Barat," kata Kasatreskrim Teluk Bintuni AKP Tommy Samuel Marbun, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Duka di Nduga, 3 Warga Jadi Korban Penembakan KKB

Kronologi

Tommy menjelaskan, mulanya tersangka dan dua temannya menikmati minuman keras di dekat Bandara Bintuni.

"Kemudian tersangka melihat minuman yang tersangka dan rekannya minum sudah mulai habis, sehingga tersangka mengatakan kepada kedua rekannya untuk membeli lagi minuman tersebut di kompleks pensiunan," ujar dia.

Selanjutnya mereka tiba di sekitar area Bandara Bintuni dan kembali meminum minuman keras itu. Untuk kedua kalinya minuman habis dan pelaku meminta temannya membeli lagi minuman yang sama.

Namun ternyata teman tersangka pergi tanpa sepengetahuan YPB.

Baca juga: ASN BKSDA di Teluk Bintuni Jadi Tersangka Penipuan Modus Alih Fungsi Lahan

"Setelah dicek ternyata teman tersangka tidak membeli minuman yang dimaksud dan pergi tanpa sepengetahuannya. Sehingga tersangka marah-marah sambil memegang senapan dan tombak," kata dia.

Kemudian tersangka mencari temannya sambil memompa senapan angin dan menembakkannya berulang kali ke arah atas.

Ancam polisi

Tidak lama kemudian anggota polisi datang. Namun tersangka melarikan di ke hutan di belakang rumahnya.

YPB lalu mengancam akan menembak polisi.

"Dia mengatakan 'kam (kamu) pergi sana, kam tidak tahu apa - apa, kam kemari sa tembak kam," kata dia.

Meski anggota polisi berupaya mengendalikan tersangka, YPB terus saja melakukan pengancaman. Polisi akhirnya dapat meringkus tersangka.

Atas kepemilikan senjata api dan pengancaman, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com