Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN BKSDA di Teluk Bintuni Jadi Tersangka Penipuan Modus Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 15/08/2023, 14:50 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Teluk Bintuni, Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus alih fungsi kawasan cagar alam menjadi area pemanfaatan lain (APL).

ASN berinisial NN itu sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial A ke Polres Teluk Bintuni dengan nomor LP/b/156/vii/spkt/Res.Teluk Bintuni/Papua Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni AKP Tomi Samuel Marbun membenarkan penetapan tersangka terhadap NN.

"Iya, NN kita sudah tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/8/2023) lalu dan langsung ditahan berdasarkan laporan warga terkait penipuan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi APL," kata Tomi, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Pemilik Salon di Teluk Bintuni Diduga Cabuli Siswa SMP, Cekoki Korban dengan Minuman Beralkohol

Tomi menjelaskan, perkara ini berawal pada Februari 2023 ketika korban sedang membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II. Saat itu, korban didatangi oleh tersangka dan disampaikan bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut masuk kawasan cagar alam.

Kemudian, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara ia akan membantu pengurusan alih fungsi kawasan cagar alam menjadi area pemanfaatan lain sehingga bisa digunakan untuk permukiman.

Baca juga: Sekretaris KPU Teluk Bintuni Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pemaksaan Nikah Siri

Padahal, lahan itu tidak masuk dalam kawasan cagar alam seperti yang disampaikan oleh tersangka.

"Biaya yang diminta NN sebesar Rp 70 juta. Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga ia menawarkan hingga kesepakatan Rp 40 juta," kata Tomi.

Selang beberapa hari, tersangka menghubungi korban dan kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut.

"Permintaan itu kembali dipenuhi oleh S, dengan mengirimkan uang senilai Rp 15 juta ke NN. Tidak sampai di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta Rp 10 juta untuk tim BKSDA yang akan meninjau lokasi tersebut," katanya.

Tersangka juga meminta uang administrasi kepada korban untuk pengurusan alih fungsi kawasan.

"Semua permintaan dituruti korban, namun alih fungsi lahan tersebut tidak ada, korban lalu melaporkan ke Polres atas dugaan penipuan," ucapnya.

NN disangka melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Regional
Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com