Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Salon di Teluk Bintuni Diduga Cabuli Siswa SMP, Cekoki Korban dengan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 13/03/2023, 15:42 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diduga dicabuli pemilik salon kecantikan berinisial WH. Pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga mabuk.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, pelaku sudah ditahan.

Baca juga: Sekretaris KPU Teluk Bintuni Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pemaksaan Nikah Siri

"Pelaku merupakan pemilik salon kecantikan di daerah Teluk Bintuni, kini WH sudah ditahan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan keluarga korban," kata Marbun saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Kasus itu bermula ketika korban dan pelaku sama-sama menghadiri sebuah pesta di Kompleks Masui, Kelurahan Bintuni Barat, Teluk Bintuni, Jumat (10/3/2023).

Pelaku menawarkan minuman beralkohol kepada korban, tetapi ditolak. Pelaku lalu menggiring korban dan temannya ke salon miliknya.

"Pelaku menawarkan korban untuk miras namun korban menolak, saat korban dengan temanya hendak pulang pelaku mengikuti dari belakang hingga kemudian memaksa korban dan temanya mengikutinya ke salon," kata Marbun.

Pelaku lalu membujuk korban meminum minuman beralkohol. Saat korban tak sadarkan diri karena mabuk, pelaku mengajak korban dan teman-temannya naik ke mobil.

Saat itu, pelaku mengaku akan mengantarkan korban pulang ke rumah.

"Pelaku lalu berdalih mengantar pulang korban dan temanya, namun hanya teman korban yang diantar pulang sementara korban masih tetap berada di mobil lalu dia dibawa ke GSG sebuah lokasi di Teluk Bintuni, di sana korban dilucuti pakaiannya dan pelaku memegang alat vital korban," kata Marbun.

Korban yang tak sadarkan diri berusaha melawan pelaku. Namun, pelaku tetap mencabuli korban.

"Pelaku sempat menawarkan uang kepada korban namun korban menolak, lalu korban diantar kembali ke rumahnya oleh pelaku dalam keadaan mabuk," ucapnya.

Baca juga: Pesawat Trigana Air Diduga Ditembak KKB di Papua, Peluru Tembus ke Kursi Penumpang

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan menunggu visum dari tenaga medis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e Junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

Regional
2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Regional
Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Patung Bung Karno di Banyuasin Dianggap Tak Mirip, Gubernur Sumsel: Tergantung Sisi Memandang

Patung Bung Karno di Banyuasin Dianggap Tak Mirip, Gubernur Sumsel: Tergantung Sisi Memandang

Regional
Puluhan Tahun Dipasung, Perempuan di Ambon Dievakuasi, Diduga Depresi Setelah Ditinggal Suami

Puluhan Tahun Dipasung, Perempuan di Ambon Dievakuasi, Diduga Depresi Setelah Ditinggal Suami

Regional
Ditanya Restu Jokowi dan Gibran soal Gabung PSI, Kaesang: Beliau Sibuk Banget

Ditanya Restu Jokowi dan Gibran soal Gabung PSI, Kaesang: Beliau Sibuk Banget

Regional
Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Dendam Adiknya Dituduh Jadi Bandar Narkoba, Warga Palembang Tembak Tetangganya

Regional
Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Diisukan Gantikan Giring Jadi Ketum PSI, Kaesang: Doakan Saja

Regional
Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Sederet Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Ada Senjata Api di TKP

Regional
Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Kekeringan di Bima Meluas, Ribuan Warga Bergantung Pasokan Air BPBD

Regional
Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Truk Box Tabrak Minibus di Situbondo, 4 Orang Meninggal Dunia

Regional
Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Otopsi Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Dilakukan atas Permintaan Istrinya

Regional
Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti 'Google Maps'

Alasan WNA Wanita Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai, Bingung karena Mengikuti "Google Maps"

Regional
Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com