Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Salon di Teluk Bintuni Diduga Cabuli Siswa SMP, Cekoki Korban dengan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 13/03/2023, 15:42 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diduga dicabuli pemilik salon kecantikan berinisial WH. Pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga mabuk.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, pelaku sudah ditahan.

Baca juga: Sekretaris KPU Teluk Bintuni Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pemaksaan Nikah Siri

"Pelaku merupakan pemilik salon kecantikan di daerah Teluk Bintuni, kini WH sudah ditahan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan keluarga korban," kata Marbun saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Kasus itu bermula ketika korban dan pelaku sama-sama menghadiri sebuah pesta di Kompleks Masui, Kelurahan Bintuni Barat, Teluk Bintuni, Jumat (10/3/2023).

Pelaku menawarkan minuman beralkohol kepada korban, tetapi ditolak. Pelaku lalu menggiring korban dan temannya ke salon miliknya.

"Pelaku menawarkan korban untuk miras namun korban menolak, saat korban dengan temanya hendak pulang pelaku mengikuti dari belakang hingga kemudian memaksa korban dan temanya mengikutinya ke salon," kata Marbun.

Pelaku lalu membujuk korban meminum minuman beralkohol. Saat korban tak sadarkan diri karena mabuk, pelaku mengajak korban dan teman-temannya naik ke mobil.

Saat itu, pelaku mengaku akan mengantarkan korban pulang ke rumah.

"Pelaku lalu berdalih mengantar pulang korban dan temanya, namun hanya teman korban yang diantar pulang sementara korban masih tetap berada di mobil lalu dia dibawa ke GSG sebuah lokasi di Teluk Bintuni, di sana korban dilucuti pakaiannya dan pelaku memegang alat vital korban," kata Marbun.

Korban yang tak sadarkan diri berusaha melawan pelaku. Namun, pelaku tetap mencabuli korban.

"Pelaku sempat menawarkan uang kepada korban namun korban menolak, lalu korban diantar kembali ke rumahnya oleh pelaku dalam keadaan mabuk," ucapnya.

Baca juga: Pesawat Trigana Air Diduga Ditembak KKB di Papua, Peluru Tembus ke Kursi Penumpang

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan menunggu visum dari tenaga medis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e Junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com