MANOKWARI, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial SM, dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemaksaan nikah siri terhadap stafnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Teluk Bintuni Iptu Tommy Samuel Marbun mengatakan, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/ 07/1/2023/SPKT/ Res Teluk Bintuni/Papua Barat pada 14 Januari 2023.
"SM diduga melakukan pemaksaan perkawinan yang dilaporkan oleh pelapor S," kata Tommy, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Rampas Uang Dana Desa, KKB Ancam Perangkat Pemerintah di Teluk Bintuni
Tommy menyebut, saat ini pihak Reskrim masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kalau nantinya ada unsur pidana, maka kami akan tingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," tuturnya.
Baca juga: Perjuangan Ipda Lutfi Hakim Si Polisi Mangrove di Teluk Bintuni, Sempat Disebut Kurang Kerjaan
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang tiga saksi yang terdiri dari KPU Teluk Bintuni.
"Sudah ada bukti petunjuk yang diberikan kepada kami dari pelapor S yang sedang kami dalami," ujar Iptu Tommy.
Tommy menjelaskan, SM selaku atasan korban memaksa korban agar bersedia menikah siri dengannya.
"Jadi bentuk pemaksaan yakni SM mengancam akan memecat S kalau tidak mau nikah siri dengannya," ucapnya.
Pemaksaan itu terjadi pada tahun 2022 ketika S masih bekerja sebagai staf pelaku di KPU Teluk Bintuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.