Salin Artikel

Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka

YBP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"YPB sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menentang anggota polisi untuk baku tembak pada Jumat (18/8/2023) di kompleks perumahan pensiunan di Kelurahan Bintuni Barat," kata Kasatreskrim Teluk Bintuni AKP Tommy Samuel Marbun, Senin (21/8/2023).

Kronologi

Tommy menjelaskan, mulanya tersangka dan dua temannya menikmati minuman keras di dekat Bandara Bintuni.

"Kemudian tersangka melihat minuman yang tersangka dan rekannya minum sudah mulai habis, sehingga tersangka mengatakan kepada kedua rekannya untuk membeli lagi minuman tersebut di kompleks pensiunan," ujar dia.

Selanjutnya mereka tiba di sekitar area Bandara Bintuni dan kembali meminum minuman keras itu. Untuk kedua kalinya minuman habis dan pelaku meminta temannya membeli lagi minuman yang sama.

Namun ternyata teman tersangka pergi tanpa sepengetahuan YPB.

"Setelah dicek ternyata teman tersangka tidak membeli minuman yang dimaksud dan pergi tanpa sepengetahuannya. Sehingga tersangka marah-marah sambil memegang senapan dan tombak," kata dia.

Kemudian tersangka mencari temannya sambil memompa senapan angin dan menembakkannya berulang kali ke arah atas.

Ancam polisi

Tidak lama kemudian anggota polisi datang. Namun tersangka melarikan di ke hutan di belakang rumahnya.

YPB lalu mengancam akan menembak polisi.

"Dia mengatakan 'kam (kamu) pergi sana, kam tidak tahu apa - apa, kam kemari sa tembak kam," kata dia.

Meski anggota polisi berupaya mengendalikan tersangka, YPB terus saja melakukan pengancaman. Polisi akhirnya dapat meringkus tersangka.

Atas kepemilikan senjata api dan pengancaman, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/124601278/pemuda-di-teluk-bintuni-ancam-tembak-polisi-ditangkap-dan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke