Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi berinisial AT, AMT, MF, KP, AU dan PA telah dimintai keterangan.
Selain memeriksa saksi dan korban, polisi juga menyita barang bukti berupa enam lembar print out tangkapan layar unggahan akun Facebook Hendrikus dari saksi AT.
Selanjutnya penyidik sudah dua kali memanggil Hendrikus Djawa selaku terlapor.
“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan terlapor tidak menjawab pertanyaan oleh penyidik dan menolak menanda tangani BAP dan penyidik telah membuat berita acara penolakan tanda tangan,” ujar Ariasandy.
Penyidik kemudian melakukan mediasi dengan mengirimkan undangan resmi kepada terlapor. Namun terlapor juga tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut.
Baca juga: Penemuan Bayi di Tumpukan Sampah, Polisi Temukan Baju Bertuliskan Nama Kampus di Kupang
Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 14 Agustus 2023 dan penetapan tersangka pada 15 Agustus 2023.
Hari itu juga,15 Agustus 2023, penyidik dan tim mendatangi rumah tersangka Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, RT 001/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Tetapi di rumah tersangka tidak ada orang. Tim masih menunggu hingga pukul 21.00 Wita.
Penyidik juga menghubungi tersangka via telepon, namun tersangka menolak panggilan telepon penyidik.
Tim menitipkan surat panggilan, SPDP dan penetapan tersangka kepada Kepala Kelurahan Merdeka dan panggilan tersangka ke-1 nomor : S.Pgl/154/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Agustus 2023 untuk menghadap penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 10.00 Wita, tetapi tersangka tidak hadir.
"Meski telah jadi tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan karena pasal ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan bukan pasal yang dikecualikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.