Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kupang Tuding Pejabat Propam Polda NTT Lindungi Pelaku Pembunuhan, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/08/2023, 14:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan warga Kabupaten Kupang bernama Hendrikus Djawa, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hendrikus diduga mencemarkan nama baik Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase, melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka

"Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023, SPKT Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/8/2023).

Tuding polisi lindungi pelaku

Ariasandy menjelaskan, kasus itu bermula ketika Hendrikus menulis unggahan di akun Facebooknya.

Dia menuduh Dominicus yang saat menjabat sebagai Kapolres Kupang, sebagai dalang intelektual yang melindungi para pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elikana Konis, menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang.

Unggahan Hendrikus itu, diketahui Dominicus pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023.

Baca juga: Serangan Balik Ketua RW Tersangka Pelecehan pada Korbannya, Laporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Setelah menerima laporan, polisi lalu menginterogasi sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kemudian, pada 8 Februari 2023 anggota Subdit 5 siber mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa melalui anggota Reskrim Polres Kupang.

Namun, Hendrikus tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2023 anggota Subdit 5 Siber mengantar undangan klarifikasi untuk Hendrikus di kantornya.

Baca juga: Polisi Amankan 7,9 Ton Limbah B3 yang Disimpan di Perumahan Warga di Kupang

Saat mengantar undangan, polisi menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan Dominicus. Tetapi yang Hendrikus tetap tidak mau menerima surat undangan klarifikasi.

Kepada polisi, Hendrikus menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.

Pada 15 Februari 2023 pukul 13.00 Wita, Hendrikus bersama pengacaranya mendatangi ruang Subdit 5 Siber Polda NTT, namun dia menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi.

"Anggota Subdit 5 Siber kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 30 Maret 2023," kata Ariasandy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com