Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Lampung Disidang, Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar

Kompas.com - 14/07/2023, 16:43 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi kredit fiktif pasar bank Badan Usaha Milik Negera (BUMN) di Tanjung Karang, Bandara Lampung, bergulir di meja hijau.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Dimas mengungkapkan ada empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi pada 2007.

"Empat terdakwa dengan berkas terpisah," kata Dimas melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Buron 3 Bulan, Mantan Kades Tersangka Korupsi Rp 440 Juta di Asahan Tertangkap

Terdakwa dalam kasus ini adalah pegawai bank bernama M Yazid (eks penyelia penjualan BNI Tanjung Karang).

Sedangkan tiga terdakwa lain selaku debitur dengan nama Apiwati, Temmy Suryadi Kurniawan, dan Roy Limanto.

Keempat terdakwa ini didakwa bekerja sama sehingga merugikan negara.

"Sidang perdana sudah digelar kemarin (Kamis) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Dimas.

Baca juga: Kepala Unit Bank BUMN di Kerinci Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 8,7 M

Kronologi kredit fiktif

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, perkara ini berawal saat bank BUMN di Tanjung Karang menyetujui permohonan kredit ketiga terdakwa debitur pada 2007.

Saat itu total kredit yang diajukan oleh ketiga terdakwa adalah pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung.

Meski pengajuan kredit itu penuh kejanggalan dan tidak sesuai aturan, kredit itu tetap disetujui dan dicairkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com