Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Lampung Disidang, Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar

Kompas.com - 14/07/2023, 16:43 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi kredit fiktif pasar bank Badan Usaha Milik Negera (BUMN) di Tanjung Karang, Bandara Lampung, bergulir di meja hijau.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Dimas mengungkapkan ada empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi pada 2007.

"Empat terdakwa dengan berkas terpisah," kata Dimas melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Buron 3 Bulan, Mantan Kades Tersangka Korupsi Rp 440 Juta di Asahan Tertangkap

Terdakwa dalam kasus ini adalah pegawai bank bernama M Yazid (eks penyelia penjualan BNI Tanjung Karang).

Sedangkan tiga terdakwa lain selaku debitur dengan nama Apiwati, Temmy Suryadi Kurniawan, dan Roy Limanto.

Keempat terdakwa ini didakwa bekerja sama sehingga merugikan negara.

"Sidang perdana sudah digelar kemarin (Kamis) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Dimas.

Baca juga: Kepala Unit Bank BUMN di Kerinci Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 8,7 M

Kronologi kredit fiktif

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, perkara ini berawal saat bank BUMN di Tanjung Karang menyetujui permohonan kredit ketiga terdakwa debitur pada 2007.

Saat itu total kredit yang diajukan oleh ketiga terdakwa adalah pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung.

Meski pengajuan kredit itu penuh kejanggalan dan tidak sesuai aturan, kredit itu tetap disetujui dan dicairkan.

 

Kejanggalan itu di antaranya dokumen debitur terkait jabatan dan jumlah gaji serta penerimaan gaji yang sistem cash.

"Kemudian bukti tanda terima DP untuk pembelian untuk pembelian kios hanya berupa surat keterangan tanda terima tunai," kata Dimas.

Kejanggalan lain adalah jaminan (agunan) yang masih berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan juga dalam proses.

"Berdasarkan ketentuan BNI saat itu, yang bisa menjadi jaminan harus berupa SHM (sertifikat hak milik) atau SHGB (sertifikasi hak guna bangunan) dan ber-IMB, yang selanjutnya dilakukan pengikatan Hak Tanggungan," katanya.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pasbar, Saksi: Kerugian Rp 16 M Itu Ngawur

Akibat kredit fiktif ini, kerugian negara mencapai Rp 3,79 miliar.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung Budi mengungkapkan, perkara ini berawal dari pengajuan kredit untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Bumi Waras, pada 2007.

Pengajuan kredit tersebut disetujui pihak bank meski tanpa adanya agunan (jaminan) yang disertakan dari empat orang debitur.

 

Dalam perjalanannya, angsuran atas kredit tersebut pun bermasalah, sehingga terjadi kredit macet.

"Setelah diberikan kredit, ditemukan ada pelanggaran, yaitu pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com