SUMBAWA, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan indikasi suap dan gratifikasi terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa.
Indikasi itu ditemukan setelah petugas mendengar rekaman di ponsel milik MZ alias Jay, salah satu pegawai RSUD Sumbawa. Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa.
Adapun rekaman tersebut berisi hasil percakapan sejumlah rekanan pelaksana proyek dari dana BLUD dengan oknum manajemen RSUD.
Baca juga: Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa, Staf Akui Terima Transfer Uang, Eks Direktur Diperiksa Hari Ini
"Rekaman itu terekam di handphone MZ alias Jay. Ada permintaan sejumlah uang kepada rekanan proyek. Dari bukti ini diketahui uang suap ada mengalir ke yang lain," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra yang dikonfirmasi Jumat (14/7/2023).
Mengenai adanya temuan tersebut, penyidik masih terus mencari alat bukti untuk menjerat tersangka.
"Kami akan dalami lagi. Selanjutnya pemeriksaan lanjutan ahli pidana, dinas kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKAD)," ungkap Agung.
Baca juga: Jaksa Temukan Indikasi Gratifikasi pada Pengelolaan Dana BLUD di RSUD Sumbawa
Sementara itu, jaksa mengaku sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait dugaan korupsi di RSUD Sumbawa terdiri dari rekanan, pegawai RSUD, pihak bank dan pengawas yang berasal dari instansi.
Menurutnya, untuk pengembangan berkaitan dengan pemenuhan alat bukti mengarah pada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan
Jaksa menemukan dugaan penyelewengan dana BLUD Sumbawa dari 883 item pekerjaan dalam pembelian alat-alat kesehatan.
Ada sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 tersebut.
Dalam laporan ini diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp 1 miliar lebih tanpa dilelang tetapi menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa ini terkuak saat adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa pada Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.