Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 27/02/2023, 16:07 WIB
Susi Gustiana,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menaikkan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) ke tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Adung Sutranggono didampingi Kepala Seksi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra dan Kasi Pidana Khusus Indra Zulkarnaen saat Konferensi Pers Senin (27/2/2023).

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Marciano Norman: Hukum Harus Ditegakkan

"Masuk tahap penyidikan umum, sudah ada sejumlah pihak terkait memberikan keterangan," kata Adung.

Disebutkan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Di antaranya, panitia pengadaan dari RSUD Sumbawa, rekanan pengadaan dan pihak pelapor.

Ia mengatakan penanganan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Salah satunya dugaan adanya proyek fiktif dalam pengadaan alat kesehatan, tabung, dan obat-obatan.

Adanya indikasi perbuatan melawan hukum dugaan korupsi menjadi dasar Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan tahap penyidikan. Selain itu, indikasi juga dilihat dari hasil kajian laporan.

"Kami sedang mencari peristiwa hukumnya kemudian menentukan siapa tersangka," ungkap Adung.

"Ketika penyidikan umum, maka kami sudah temukan bukti awalnya," imbuh Adung.

Ada sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Divonis 13 Bulan Penjara

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa ini terkuak saat adanya Laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa pada Oktober 2022 lalu.

Dalam laporan ini diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp 1 Miliar lebih tanpa dilelang, tetapi menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Sedangkan untuk menghitung kerugian negara, saat ini Kejari masih koordinasi dengan BPKP untuk selanjutnya proses dilakukan penyidikan terlebih dahulu.

Sementara itu, Kabag TU RSUD Sumbawa, Hermansyah yang ditemui Senin (27/2/2023) mengatakan, RSUD Sumbawa mengikuti proses hukum di Kejaksaan.

Menurutnya, beberapa orang sudah dimintai keterangan, berkas sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Korupsi Kredit Macet di Riau, Sunardi Ditangkap Saat Bekerja Jadi Buruh Sawit di Sambas

Sebelumnya, sambung Hermansyah, kasus tersebut sempat ditangani Kepolisian sebelum berproses diambil alih Kejaksaan.

Saat disinggung mengenai dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2022 tersebut dilakukan tanpa proses lelang, ia mengungkapkan nominal proyek tidak memungkinkan untuk tender.

"Para pihak termasuk PPK dan lain-lain sudah dimintai keterangan, masih proses di Kejaksaan," kata Hermansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com