SUMBAWA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa menemukan adanya indikasi gratifikasi pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tahun 2022.
"Pengembangan kasus untuk gratifikasi sedang kami dalami lagi. Jadi bukan hanya dugaan mark-up," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra yang ditemui Rabu (31/5/2023).
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, termasuk enam orang dari pihak ketiga yang belum dibayar oleh RSUD Sumbawa dalam pengadaan proyek tahun 2022.
Baca juga: Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menduga ada sekitar Rp 2 miliar yang ditransfer oleh pihak ketiga ke oknum di RSUD Sumbawa. Temuan itu diindikasikan sebagai gratifikasi.
Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai bank terkait adanya transfer itu.
"Kemungkinan minggu depan akan dilakukan pemeriksaan pihak bank," sebut Putra.
Baca juga: Menhan Prabowo Resmikan 11 Titik Sumur Bor di Pulau Sumbawa NTB
Pihaknya akan melakukan pengembangan berkaitan dengan pemenuhan alat bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan, penajaman kasus dugaan korupsi dana BLUD ini sudah digelar di Kejati NTB.
Jaksa menemukan dugaan penyelewengan dana BLUD di RSUD Sumbawa dari 883 item pekerjaan dalam pembelian alat-alat kesehatan.
"Kami masih harus menunggu hasil audit dari ahli dalam hal ini dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara," jelas Putra.
Ada sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 tersebut.
Dalam laporan ini diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp 1 miliar lebih tanpa dilelang tetapi menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Sedangkan untuk menghitung kerugian negara, saat ini Kejari masih koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa ini terkuak setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa pada Oktober 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.