SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial Z (14) ditetapkan sebagai tersangka anak, atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait tewasnya AP (14), yang merupakan seorang siswa SMP di Desa Wadung Getas, Klaten, Jawa Tengah, saat latihan silat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sampai saat ini polisi tidak melakukan penahan kepada Z meski statusnya sebagai ABH.
Baca juga: Periksa 6 Saksi Meninggalnya Pelajar SMP saat Latihan Silat, Polisi Sebut Sudah Indikasikan Pelaku
"Sampai saat ini belum dilakukan penahan," jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan, kejadian bermula pada Senin 29 Mei 2023 ketika AP melakukan latihan rutin di perguruan silat Pagar Nusa ranting Tegalduwur bersama dengan 5 santri lainnya dengan pelatih Z.
"Setelah melakukan pemanasan lebih kurang 30 menit dan melakukan kuda-kuda kemudian AP mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh Z, yang juga dilakukan kepada siswa lainnya," kata dia.
Ketika akan memberi aba-aba selanjutnya, tiba-tiba korban jatuh ke arah depan yang menyebabkan kening terbentur tepi lantai masjid yang menyebakan kening AP mengalami luka robek.
"Mengetahui hal tersebut Z membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu," imbuh dia.
Setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta untuk dilakukan outopsi kepada AP terkait penyebab kematian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari.
"Kemudian hasil otopsi sementara, korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5,6,7 kiri dan memar pada paru kanan dan parukiri sehingga menyebabkan mati lemas," ujar Iqbal.
Atas kejadian tersebut, Z dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, Lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 359 KUHP.
"Untuk rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik lanjut dan ABH saat ini dalam posisi tidak ditahan," paparnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Tewasnya Pelajar SMP di Klaten Saat Latihan Silat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.