SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menaikkan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Adung Sutranggono didampingi Kepala Seksi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra dan Kasi Pidana Khusus Indra Zulkarnaen saat Konferensi Pers Senin (27/2/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Marciano Norman: Hukum Harus Ditegakkan
"Masuk tahap penyidikan umum, sudah ada sejumlah pihak terkait memberikan keterangan," kata Adung.
Disebutkan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Di antaranya, panitia pengadaan dari RSUD Sumbawa, rekanan pengadaan dan pihak pelapor.
Ia mengatakan penanganan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Salah satunya dugaan adanya proyek fiktif dalam pengadaan alat kesehatan, tabung, dan obat-obatan.
Adanya indikasi perbuatan melawan hukum dugaan korupsi menjadi dasar Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan tahap penyidikan. Selain itu, indikasi juga dilihat dari hasil kajian laporan.
"Kami sedang mencari peristiwa hukumnya kemudian menentukan siapa tersangka," ungkap Adung.
"Ketika penyidikan umum, maka kami sudah temukan bukti awalnya," imbuh Adung.
Ada sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 tersebut.
Baca juga: Korupsi Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Divonis 13 Bulan Penjara
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Sumbawa ini terkuak saat adanya Laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa pada Oktober 2022 lalu.
Dalam laporan ini diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp 1 Miliar lebih tanpa dilelang, tetapi menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Sedangkan untuk menghitung kerugian negara, saat ini Kejari masih koordinasi dengan BPKP untuk selanjutnya proses dilakukan penyidikan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kabag TU RSUD Sumbawa, Hermansyah yang ditemui Senin (27/2/2023) mengatakan, RSUD Sumbawa mengikuti proses hukum di Kejaksaan.
Menurutnya, beberapa orang sudah dimintai keterangan, berkas sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Sebelumnya, sambung Hermansyah, kasus tersebut sempat ditangani Kepolisian sebelum berproses diambil alih Kejaksaan.
Saat disinggung mengenai dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2022 tersebut dilakukan tanpa proses lelang, ia mengungkapkan nominal proyek tidak memungkinkan untuk tender.
"Para pihak termasuk PPK dan lain-lain sudah dimintai keterangan, masih proses di Kejaksaan," kata Hermansyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.