SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terakhir, pihak Kejari memeriksa MZ, staf di RSUD Sumbawa. Ia diperiksa pada pekan lalu.
Pada pemeriksaan itu, MZ mengakui bahwa dirinya menerima transfer uang dari pihak ketiga. MZ menerima aliran dana itu atas perintah pimpinan.
"Jadi aliran transfer itu melalui rekening staf, setelah itu diberikan ke pimpinan atau direktur sesuai pengakuan hasil pemeriksaan staf tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jaksa Temukan Indikasi Gratifikasi pada Pengelolaan Dana BLUD di RSUD Sumbawa
Sementara itu, pihak kejaksaan berencana memeriksa eks direktur RSUD Sumbawa berinisal DD pada hari ini, Rabu (14/6/2023). Pemeriksaan terhadap eks direktur ini setelah sempat tertunda dengan berbagai alasan.
"Minggu kemarin beliau sempat sakit dan juga jaksa ada agenda sidang di Mataram sehingga tertunda," sebut Putra.
Baca juga: Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi termasuk enam orang dari pihak ketiga yang belum dibayar oleh RSUD Sumbawa dalam pengadaan proyek tahun 2022.
Dari pemeriksaan terhadap enam orang pihak ketiga tersebut, penyidik menduga ada aliran uang yang ditransfer ke oknum pegawai di RSUD Sumbawa.
Selain itu, dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan memeriksa pegawai bank untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
"Hari Kamis akan kami periksa dari pihak bank, untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dan terima aliran dana," papar Putra.
Putra mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus ini berdasarkan pada Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.