Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa, Staf Akui Terima Transfer Uang, Eks Direktur Diperiksa Hari Ini

Kompas.com - 14/06/2023, 07:26 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terakhir, pihak Kejari memeriksa MZ, staf di RSUD Sumbawa. Ia diperiksa pada pekan lalu.

Pada pemeriksaan itu, MZ mengakui bahwa dirinya menerima transfer uang dari pihak ketiga. MZ menerima aliran dana itu atas perintah pimpinan.

"Jadi aliran transfer itu melalui rekening staf, setelah itu diberikan ke pimpinan atau direktur sesuai pengakuan hasil pemeriksaan staf tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Jaksa Temukan Indikasi Gratifikasi pada Pengelolaan Dana BLUD di RSUD Sumbawa

Sementara itu, pihak kejaksaan berencana memeriksa eks direktur RSUD Sumbawa berinisal DD pada hari ini, Rabu (14/6/2023). Pemeriksaan terhadap eks direktur ini setelah sempat tertunda dengan berbagai alasan.

"Minggu kemarin beliau sempat sakit dan juga jaksa ada agenda sidang di Mataram sehingga tertunda," sebut Putra.

Baca juga: Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi termasuk enam orang dari pihak ketiga yang belum dibayar oleh RSUD Sumbawa dalam pengadaan proyek tahun 2022.

Dari pemeriksaan terhadap enam orang pihak ketiga tersebut, penyidik menduga ada aliran uang yang ditransfer ke oknum pegawai di RSUD Sumbawa.

Selain itu, dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan memeriksa pegawai bank untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

"Hari Kamis akan kami periksa dari pihak bank, untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat dan terima aliran dana," papar Putra.

Putra mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus ini berdasarkan pada Pasal 11 dan atau Pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com