SUMBAWA, KOMPAS.com - MSH (31) oknum dosen salah satu Universitas swasta di Kabupaten Sumbawa ditahan Kejaksaan Negeri Sumbawa setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya.
Kasus itu diduga dilakukan setahun yang lalu tepatnya Juni 2022 di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, yang dikonfirmasi Selasa (13/6/2023) membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan KDRT Dosen FKIP UNS, Viral di Twtiter hingga Sempat Dilaporkan ke Polisi
“Yang bersangkutan saat ini sudah dititipkan di Lapas kelas II Sumbawa Besar,” katanya.
Ia menyebutkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (11/6/2023).
“Jadi saat tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Jumat lalu didampingi oleh PH nya,” papar Juniartana.
Juniartana memaparkan tersangka ditahan dengan alasan untuk mempermudah serta memperlancar jalannya penyidikan karena tersangka kerap melakukan perjalanan ke Surabaya.
Baca juga: UNS Siapkan Sanksi Teguran Oknum Dosen FKIP yang Lakukan KDRT Istri
Namun, menurut informasi, penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan.
Kasus dugaan KDRT tersebut bergulir sejak setahun yang lalu. Persisnya Juni 2022.
Awalnya karena tersangka takut kalau anaknya yang berumur sembilan bulan dibawa oleh korban sampai akhirnya terjadi dugaan KDRT tersebut. Kini pasangan tersebut sudah bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.