JAMBI,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh telah menetapkan YSW, Kepala Unit BRI Kayuaro, Kerinci, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 8,7 miliar.
YS yang diduga jadi aktor utama kasus tersebut pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungaipenuh.
"Tersangka YSW mengambil uang kas dari brankas secara bertahap dengan total Rp 8,7 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh Antonius Despinola, Rabu (5/7/2023).
Menurut Antonius, YSW memakai uang di brankas secara bertahap untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu dilakukan sejak Februari 2022 sampai dengan Maret 2023.
Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah ke penyalahgunaan uang kas di Bank BRI unit Kayuaro.
Baca juga: Kasus Penggelapan Uang, BRI Pagar Alam: Kami Pastikan Tak Ada Nasabah yang Dirugikan
Selain itu, Kejari juga telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungaipenuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Untuk barang bukti, petugas menyita uang tunai Rp 199 juta, sertifikat tanah dan rumah tersangka senilai Rp 2,5 miliar.