Salin Artikel

Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Lampung Disidang, Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Dimas mengungkapkan ada empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi pada 2007.

"Empat terdakwa dengan berkas terpisah," kata Dimas melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).

Terdakwa dalam kasus ini adalah pegawai bank bernama M Yazid (eks penyelia penjualan BNI Tanjung Karang).

Sedangkan tiga terdakwa lain selaku debitur dengan nama Apiwati, Temmy Suryadi Kurniawan, dan Roy Limanto.

Keempat terdakwa ini didakwa bekerja sama sehingga merugikan negara.

"Sidang perdana sudah digelar kemarin (Kamis) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Dimas.

Kronologi kredit fiktif

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, perkara ini berawal saat bank BUMN di Tanjung Karang menyetujui permohonan kredit ketiga terdakwa debitur pada 2007.

Saat itu total kredit yang diajukan oleh ketiga terdakwa adalah pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung.

Meski pengajuan kredit itu penuh kejanggalan dan tidak sesuai aturan, kredit itu tetap disetujui dan dicairkan.


Kejanggalan itu di antaranya dokumen debitur terkait jabatan dan jumlah gaji serta penerimaan gaji yang sistem cash.

"Kemudian bukti tanda terima DP untuk pembelian untuk pembelian kios hanya berupa surat keterangan tanda terima tunai," kata Dimas.

Kejanggalan lain adalah jaminan (agunan) yang masih berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan juga dalam proses.

"Berdasarkan ketentuan BNI saat itu, yang bisa menjadi jaminan harus berupa SHM (sertifikat hak milik) atau SHGB (sertifikasi hak guna bangunan) dan ber-IMB, yang selanjutnya dilakukan pengikatan Hak Tanggungan," katanya.

Akibat kredit fiktif ini, kerugian negara mencapai Rp 3,79 miliar.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung Budi mengungkapkan, perkara ini berawal dari pengajuan kredit untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Bumi Waras, pada 2007.

Pengajuan kredit tersebut disetujui pihak bank meski tanpa adanya agunan (jaminan) yang disertakan dari empat orang debitur.

Dalam perjalanannya, angsuran atas kredit tersebut pun bermasalah, sehingga terjadi kredit macet.

"Setelah diberikan kredit, ditemukan ada pelanggaran, yaitu pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan," kata Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/14/164355278/kasus-kredit-fiktif-bank-bumn-di-lampung-disidang-rugikan-negara-rp-37

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke