MANOKWARI, KOMPAS.com - Oknum jaksa dan pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, berinisial A, US dan H, diduga menerima uang sebesar Rp 65 juta dari keluarga terdakwa kasus pelecehan seksual.
Kini, oknum jaksa dan pegawai Kejari Manokwari itu sudah ditarik dan dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan secara internal di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Soal mereka terima uang dan ada dugaan gratifikasi, kita akan cek dan kita teliti apakah mereka sudah terima uangnya atau belum. Kan, baru TikTok viral. Orang kan boleh saja mengaku, tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaan seperti apa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin (3/7/2023).
Baca juga: 3 Oknum Jaksa dan TU di Manokwari Diduga Peras Keluarga Terdakwa
Harli mengatakan, semua pihak yang terlibat akan diperiksa, termasuk tiga orang yang disebutkan dalam konten video yang tersebar di aplikasi TikTok.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melihat substansi terhadap peristiwa yang sesungguhnya, sebagai tindakan tegas kami sudah menarik jaksa yang diduga terlibat sesuai yang viral di TikTok itu," ungkapnya.
Baca juga: Kepala Kampung di Manokwari Tewas Mengenaskan, Terdapat Sejumlah Luka di Tubuh
Menurut Harli, informasi yang tersebar melalui aplikasi TikTok itu masih sepihak. Sehingga, dirinya perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan suap itu.
"Nanti akan kita lihat (apakah pihak yang membuat konten) akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan juga. Tentu bahwa sesungguhnya harus kalau bukti-buktinya kuat kita akan usulkan ke pimpinan, tapi seyogyanya akan kita minta dalam rangka percepatan, tapi kita lihat apakah mereka mau atau tidak," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya menjamin keamanan dan keselamatan bagi pihak yang membuat konten video yang viral di TikTok.
"Oh pasti, saya sudah sampaikan bahwa kita ini bagian integral dari masyarakat oleh karenanya siapa saja tentu akan dilindungi," ucapnya.