Salin Artikel

Oknum Jaksa di Manokwari yang Diduga Memeras Keluarga Terdakwa Dibebastugaskan

MANOKWARI, KOMPAS.com - Oknum jaksa dan pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, berinisial A, US dan H, diduga menerima uang sebesar Rp 65 juta dari keluarga terdakwa kasus pelecehan seksual.

Kini, oknum jaksa dan pegawai Kejari Manokwari itu sudah ditarik dan dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan secara internal di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

"Soal mereka terima uang dan ada dugaan gratifikasi, kita akan cek dan kita teliti apakah mereka sudah terima uangnya atau belum. Kan, baru TikTok viral. Orang kan boleh saja mengaku, tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaan seperti apa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin (3/7/2023).

Harli mengatakan, semua pihak yang terlibat akan diperiksa, termasuk tiga orang yang disebutkan dalam konten video yang tersebar di aplikasi TikTok.

"Hari ini pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melihat substansi terhadap peristiwa yang sesungguhnya, sebagai tindakan tegas kami sudah menarik jaksa yang diduga terlibat sesuai yang viral di TikTok itu," ungkapnya.

Menurut Harli, informasi yang tersebar melalui aplikasi TikTok itu masih sepihak. Sehingga, dirinya perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan suap itu.

"Nanti akan kita lihat (apakah pihak yang membuat konten) akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan juga. Tentu bahwa sesungguhnya harus kalau bukti-buktinya kuat kita akan usulkan ke pimpinan, tapi seyogyanya akan kita minta dalam rangka percepatan, tapi kita lihat apakah mereka mau atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya menjamin keamanan dan keselamatan bagi pihak yang membuat konten video yang viral di TikTok.

"Oh pasti, saya sudah sampaikan bahwa kita ini bagian integral dari masyarakat oleh karenanya siapa saja tentu akan dilindungi," ucapnya.

Seperti yang terlihat dalam video, pembuat video tersebut berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dalam rangka menghadiri undangan Kasi Pidum untuk penyelesaian masalah.

Dalam pengakuannya, pembuat konten dan seorang perempuan paruh baya dilempari botol air mineral di dalam ruangan Kasi Pidum.

"Hari ini kami di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp 65 juta dimakan sama mereka. Oknum-oknum Kejaksaan Negeri Manokwari," begitulah penggalan pernyataan di dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Jovjoyjoshutabarat pada Rabu (28/6/2023).

Saat dikonfirmasi, pemilik akun itu membenarkan perihal video tersebut. Saat itu, ia dan ibunya memenuhi panggilan untuk penyelesaian masalah di Kejaksaan Negeri Manokwari.

"Kami ke sana karena dipanggil untuk penyelesaian masalah karena sebelumnya saya dihina oleh salah satu oknum jaksa saat di pengadilan," kata DS, pembuat konten itu kepada Kompas.com, Senin.

Dia mengaku memiliki bukti transfer uang serta bukti lain.

"Kami sudah menyimpan bukti-bukti termasuk bukti transfer uang tersebut," jelasnya.

DS mengaku, awalnya ia diminta oleh salah seorang pegawai honor di Kejaksaan Negeri Manokwari untuk memberi sejumlah uang demi meringankan hukuman terhadap terdakwa yang merupakan keluarga DS.

DS lalu memberikan uang sebesar Rp 65 juta pada Januari 2023. Sedangkan pertemuan untuk membicarakan pemberian uang berlangsung pada akhir 2022. 

"Jadi yang diminta awal itu bukan Rp 65 juta, tetapi Rp100 juta dengan iming-iming terdakwa akan diringankan hukumannya. Permintaan itu dilakukan sebelum vonis hakim. Saat itu kita awalnya ketemu jaksa di sebuah kafe di Bumi Marina Manokwari, sekitar bulan Januari 2023," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/03/095727878/oknum-jaksa-di-manokwari-yang-diduga-memeras-keluarga-terdakwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke