MANOKWARI, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari meringkus KSH (30) karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di dua SPBU yang ada di Manokwari, Papua Barat.
Pelaku diketahui menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendapat BBM.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Riau
Petugas meringkus KSH pada Sabtu (10/6/2023). Ditemukan pula barang bukti berupa 35 jeriken BBM di dalam kendaraan Toyota Hilux bernomor polisi PB 8153 MM.
"Pelaku menggunakan mobil Toyota Hilux memuat 35 jeriken setiap hari. Pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina di SPBU Jalan baru dan SPBU Sowi 4," kata Wakapolresta Kompol Agustina Sineri dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: 2 Terdakwa Penimbun BBM di Ambon Divonis 6 Bulan Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, polisi menyita barang bukti bio solar sebanyak 1.225 liter.
"Pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 kemudian menimbun dan kembali menjual di kawasan Satuan Pemukiman SP 5 Distrik Prafi Manokwari, dengan harga Rp11.500 per liter," kata Nirwan Fakaubun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penjualan BBM jenis bio solar.
"Kami akan mendalami pengakuan tersangka, kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi ada dua orang saksi," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan dari Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.