Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2023, 17:50 WIB
Idon Tanjung,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Diduga, pelaku hendak menjual solar bersubsidi itu ke lokasi tambang emas ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RP (19) dan Z (52).

"Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus modifikasi tangki mobil berkapasitas ribuan liter," kata Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Lepas Keberangkatan 374 CJH, Gubernur Riau Titip Doa Pemilu Lahirkan Pemimpin Amanah

Nandang menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.20 WIB.

Keduanya dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi di SPBU PT Raditya Putra Abadi yang terletak di jalan lintas Kuansing-Pekanbaru.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Siak Riau, 2 Kakak Adik Tewas

Kedua pelaku saat itu masing-masing membawa mobil pikap dan panther.

"Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi," kata Nandang.

Mobil pikap, lanjut dia, tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 3.000 liter. Sedangkan mobil panther kapasitas tangki modifikasi 455 liter.

Nandang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku membeli solar subsidi, kemudian dijual lagi.

"Pengakuan kedua pelaku, solar ini akan dijual ke lokasi tambang emas ilegal yang ada di Kuansing, dengan harga Rp 8.000 per liter," ungkap Nandang.

Dia menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku RP dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," sebut Nandang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

1.242 KK Terdampak Banjir Bandang di Dompu, Korban Mulai Mengungsi

1.242 KK Terdampak Banjir Bandang di Dompu, Korban Mulai Mengungsi

Regional
Petani Milenial di NTB Capai 225.000 Orang, Manfaatkan Teknologi untuk Bercocok Tanam

Petani Milenial di NTB Capai 225.000 Orang, Manfaatkan Teknologi untuk Bercocok Tanam

Regional
Polemik Pengelolaan Gedung Perbasi Pontianak, Diselidiki Jaksa dan Digembok Pengelola

Polemik Pengelolaan Gedung Perbasi Pontianak, Diselidiki Jaksa dan Digembok Pengelola

Regional
Momen Menegangkan Erupsi Gunung Marapi, Pendaki Terjebak di Tengah Hujan Batu dan Abu

Momen Menegangkan Erupsi Gunung Marapi, Pendaki Terjebak di Tengah Hujan Batu dan Abu

Regional
Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Semarang: Jika Ada Laporkan ke Saya

Regional
Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar

Regional
Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Jelang Libur Nataru, Perbaikan Jalan Pati-Rembang Rampung Sebelum 6 Desember untuk Urai Kemacetan

Regional
Sopir Angkot Feeder LRT Sumsel Mogok Kerja karena 2 Bulan Gaji Tak Dibayar Pemkot Palembang

Sopir Angkot Feeder LRT Sumsel Mogok Kerja karena 2 Bulan Gaji Tak Dibayar Pemkot Palembang

Regional
Musim Tanam, Petani di Brebes Keluhkan Sulit Dapat Pupuk Subsidi Meski Pegang Kartu Tani

Musim Tanam, Petani di Brebes Keluhkan Sulit Dapat Pupuk Subsidi Meski Pegang Kartu Tani

Regional
10 Gunung yang Ada di Sumatera Barat, Salah Satunya Gunung Marapi

10 Gunung yang Ada di Sumatera Barat, Salah Satunya Gunung Marapi

Regional
Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Regional
Percakapan Terakhir Yasirli dan Ayahnya Sebelum Hilang Usai Gunung Marapi Meletus

Percakapan Terakhir Yasirli dan Ayahnya Sebelum Hilang Usai Gunung Marapi Meletus

Regional
Lebih dari 12 Jam, Rel KA yang Tertutup Longsor di Banyumas Belum Bisa Dilalui

Lebih dari 12 Jam, Rel KA yang Tertutup Longsor di Banyumas Belum Bisa Dilalui

Regional
Pj Gubernur Sumut Minta Investigasi Penyebab Longsor di Humbahas

Pj Gubernur Sumut Minta Investigasi Penyebab Longsor di Humbahas

Regional
Cerita Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Pentas Dangdut Pernikahan di Grobogan, Motif Tidak Terima dan Mabuk

Cerita Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Pentas Dangdut Pernikahan di Grobogan, Motif Tidak Terima dan Mabuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com