Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Riau

Kompas.com - 27/05/2023, 17:50 WIB
Idon Tanjung,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Diduga, pelaku hendak menjual solar bersubsidi itu ke lokasi tambang emas ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RP (19) dan Z (52).

"Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus modifikasi tangki mobil berkapasitas ribuan liter," kata Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Lepas Keberangkatan 374 CJH, Gubernur Riau Titip Doa Pemilu Lahirkan Pemimpin Amanah

Nandang menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.20 WIB.

Keduanya dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi di SPBU PT Raditya Putra Abadi yang terletak di jalan lintas Kuansing-Pekanbaru.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Siak Riau, 2 Kakak Adik Tewas

Kedua pelaku saat itu masing-masing membawa mobil pikap dan panther.

"Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi," kata Nandang.

Mobil pikap, lanjut dia, tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 3.000 liter. Sedangkan mobil panther kapasitas tangki modifikasi 455 liter.

Nandang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku membeli solar subsidi, kemudian dijual lagi.

"Pengakuan kedua pelaku, solar ini akan dijual ke lokasi tambang emas ilegal yang ada di Kuansing, dengan harga Rp 8.000 per liter," ungkap Nandang.

Dia menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku RP dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," sebut Nandang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com