PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Diduga, pelaku hendak menjual solar bersubsidi itu ke lokasi tambang emas ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RP (19) dan Z (52).
"Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus modifikasi tangki mobil berkapasitas ribuan liter," kata Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Lepas Keberangkatan 374 CJH, Gubernur Riau Titip Doa Pemilu Lahirkan Pemimpin Amanah
Nandang menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.20 WIB.
Keduanya dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi di SPBU PT Raditya Putra Abadi yang terletak di jalan lintas Kuansing-Pekanbaru.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Siak Riau, 2 Kakak Adik Tewas
Kedua pelaku saat itu masing-masing membawa mobil pikap dan panther.
"Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi," kata Nandang.
Mobil pikap, lanjut dia, tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 3.000 liter. Sedangkan mobil panther kapasitas tangki modifikasi 455 liter.
Nandang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku membeli solar subsidi, kemudian dijual lagi.
"Pengakuan kedua pelaku, solar ini akan dijual ke lokasi tambang emas ilegal yang ada di Kuansing, dengan harga Rp 8.000 per liter," ungkap Nandang.
Dia menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku RP dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," sebut Nandang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.